KPK Incar Mantan Menkes dengan Kasus Pencucian Uang

Rabu, 02 November 2016 – 12:12 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dengan dugaan pencucian uang. Karenanya, KPK sedang menelusuri asal-usul harta tersangka korupsi alat kesehatan 2007 itu.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan,  penelusuran itu dilakukan dengan memeriksa saksi yang diduga mengetahui aset dan aliran uang ke Siti. "Untuk penelusuran aset SFS, penyidik menganalisa dari aliran uang dan keterangan dari saksi-saksi terlebih dahulu," kata Yuyuk, Rabu (2/11).

BACA JUGA: SBY: Mudah-Mudahan Mimpi Saya Ini Tidak Dilaporkan ke Presiden Jokowi

Dia mengatakan, jika ada bukti yang mengarah kepada dugaan pencucian uang, maka penyidik akan mendalaminya.

"Akan ditelusuri kepada pihak-pihak yang diduga dilewati aliran dananya. Kalau ada bukti ke arah sana, bisa di dalami," ujarnya.

BACA JUGA: Tito Pastikan Polri Tak Akan Biarkan Perusuh di Pilkada

KPK menetapkan Siti sebagai tersangka  korupsi alkes. KPK menduga Siti memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan Rustam Syarifuddin Pakaya selaku mantan kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.

Rustam terbukti korupsi karena menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 1,250 miliar dalam pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan TA 2007. Siti pun diduga ikut menerima aliran dana dari proyek alkes.

BACA JUGA: Zulkifli Hasan: PAN Digerogoti Terang-Terangan

Akan tetapi, ia menganggap kasusnya janggal karena KPK tidak menjerat pemberi MTC. "Saya dituduh menerima MTC. Tapi yang memberikan itu tidak jelas, siapa yang memberikan," kata Siti di KPK pagi tadi.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Miliki Harta Rp 9 Triliun, SBY Marah Besar!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler