BACA JUGA: Ginandjar Galang Senator Dukung Capres Tertentu
Tahap pertama, komisi mendalami sistem pengelolaan dana yang dihasilkan dari efisiensi penyelenggaraan haji tersebutWakil Ketua KPK Haryono Umar menyatakan, komisi akan terlebih dahulu mengkaji aturan yang membolehkan menteri menerima aliran dana tersebut
BACA JUGA: Jimly : Pengadilan Etika Ajang Pembelaan
”Kami cari aturan apa yang mendasariSelanjutnya, komisi menelusuri kepada siapa pertanggungjawaban penggunaan dana itu dilaporkan
BACA JUGA: Tidak Jelas, Saldo Sebagian Rekening Liar
”Apakah kepada jamaahTerus mekanismenya bagaimanaIni juga pentingJangan-jangan berkembang anggapan dilaporkan kepada auditor saja sudah cukup,” ungkapnya.Untuk mengusut dugaan penyimpangan DAU itu, KPK telah membentuk tim khusus”Tim sudah bekerja untuk menindaklanjuti beberapa laporan yang masuk,” tambah Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin
Penelusuran KPK atas DAU itu menindakllanjuti laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukan sejumlah aliran uang DAU ke kantong Menteri MaftuhDi antaranya berupa tunjangan fungsional bulanan Rp 10 juta, tunjangan Idul Fitri 2004 Rp 25 juta, serta biaya taktis perjalanan dinas Maftuh ke Arab Saudi USD 5.000
Selama ini, kata Haryono, departemen yang menggunakan keuangan negara selalu meminta izin parlemenDana yang digunakan harus nol, tidak bersisa. ”Tapi, DAU itu bedaUang itu merupakan milik jamaah, jadi harus jelas kepada siapa dilaporkan,” terangnyaDari akumulasi efisiensi penyelenggaraan haji itu, lanjut Haryono, seharusnya pelayanan publik bidang haji dari tahun ke tahun lebih murah dan menunjukkan perbaikan
Haryono juga menambahkan akan melihat peluang status keuangan itu masuk dalam ranah wilayah pengelolaan keuangan negaraKPK akan melihat apakah DAU mungkin dikelola sama halnya dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (git/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi WN Nigeria Molor
Redaktur : Tim Redaksi