”Kelima anggota KPUD Sumsel itu dipanggil untuk disidang
BACA JUGA: Tidak Jelas, Saldo Sebagian Rekening Liar
Dalam sidang itulah mereka bisa membela diriBACA JUGA: Eksekusi WN Nigeria Molor
Itu berarti mempermudah kami membuat keputusanProsesi pencecaran akan dilakukan mirip dengan persidangan di pengadilan, kata Jimly, semua anggota DK akan bertanya dan menyelidiki apa sebenarnya yang memicu kekisruhan di tubuh KPUD Sumsel terkait penetapan anggota KPUD Kabupaten/Kota se-Sumsel, juga tentang dugaan money politic, indikasi adanya dua anggota KPUD yang menjadi kepengurusan partai politik.
”Makanya semuanya harus hadir untuk memberikan keterangan
BACA JUGA: Dua Sukhoi Tiba di Makassar
Kan kami juga memanggil Bawaslu, Panwas Sumsel, Sekretaris KPUD Sumsel, dan DPW PMB SumselSemua itu dilakukan untuk menggali apa yang sebenarnya terjadi,” terang pria kelahiran Palembang 17 April 1956 tersebut.Pada persidangan etika di KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, No 29, Jakarta Pusat tersebut, lanjut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, akan diambil keputusan apakah kelima atau diantara anggota KPUD Sumsel itu benar-benar dipecat secara permanen karena sudah diberhentikan sementara atau bisa saja lolos dan direhabilitasi nama baiknya.
”Sesuai ketentuan undang-undang, dalam pengadilan etika yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, anggota KPU bisa langsung dipecat, diberi sanksi, bisa diperingatkan, atau sebaliknya kalau tidak terbukti bersalah atau melanggar kode etik bisa saja dibebaskan dari tuduhan dan direhabilitasi namanyaJadi semua keputusan itu bisa terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat : Implikasi Positif Hanya ke SBY
Redaktur : Tim Redaksi