Jimly : Pengadilan Etika Ajang Pembelaan

Minggu, 28 Desember 2008 – 21:45 WIB
Jimly Asshiddiqie. Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH menegaskan bahwa pengadilan etika bagi kelima orang anggota KPUD Sumatera Selatan merupakan ajang pembelaanBila ada diantara anggota KPUD Sumsel yang sudah 'dipecat' sementara itu mangkir atau tak mau menghadiri panggilan pada 30 Desember 2008, berarti mempermudah DK membuat keputusan final, pemecatan.


”Kelima anggota KPUD Sumsel itu dipanggil untuk disidang

BACA JUGA: Tidak Jelas, Saldo Sebagian Rekening Liar

Dalam sidang itulah mereka bisa membela diri
Kalau mereka tak hadir, ya rugi sendiri

BACA JUGA: Eksekusi WN Nigeria Molor

Itu berarti mempermudah kami membuat keputusan
Ya, langsung saja,” tegas Jimly kepada JPNN, Minggu malam (28/12).


Prosesi pencecaran akan dilakukan mirip dengan persidangan di pengadilan, kata Jimly, semua anggota DK akan bertanya dan menyelidiki apa sebenarnya yang memicu kekisruhan di tubuh KPUD Sumsel terkait penetapan anggota KPUD Kabupaten/Kota se-Sumsel, juga tentang dugaan money politic, indikasi adanya dua anggota KPUD yang menjadi kepengurusan partai politik.


”Makanya semuanya harus hadir untuk memberikan keterangan

BACA JUGA: Dua Sukhoi Tiba di Makassar

Kan kami juga memanggil Bawaslu, Panwas Sumsel, Sekretaris KPUD Sumsel, dan DPW PMB SumselSemua itu dilakukan untuk menggali apa yang sebenarnya terjadi,” terang pria kelahiran Palembang 17 April 1956 tersebut.


Pada persidangan etika di KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, No 29, Jakarta Pusat tersebut, lanjut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, akan diambil keputusan apakah kelima atau diantara anggota KPUD Sumsel itu benar-benar dipecat secara permanen karena sudah diberhentikan sementara atau bisa saja lolos dan direhabilitasi nama baiknya.


”Sesuai ketentuan undang-undang, dalam pengadilan etika yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, anggota KPU bisa langsung dipecat, diberi sanksi, bisa diperingatkan, atau sebaliknya kalau tidak terbukti bersalah atau melanggar kode etik bisa saja dibebaskan dari tuduhan dan direhabilitasi namanyaJadi semua keputusan itu bisa terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat : Implikasi Positif Hanya ke SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler