KPK: Indonesia Merdeka Jika Bebas dari Korupsi

Minggu, 17 Agustus 2014 – 07:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan, pada usia ke-69, makna kemerdekaan Indonesia perlu diberikan interpretasi baru. Indonesia baru bisa disebut merdeka apabila bisa terbebas dari korupsi.

"Indonesia baru bisa disebut merdeka bila telah mampu membebaskan dirinya dari tindak pidana korupsi yang sistematis dann struktur mengeksploitasi sendi kehidupan bangsa dan negara," kata Bambang dalam pesan singkat, Minggu (17/8).

BACA JUGA: BPK Didesak Investigasi Keuangan KPU

Menurut Bambang, kemerdekaan baru bermakna substantif apabila masyarakat dan penyelenggara negara memiliki komitmen yang kuat untuk tidak bersikap koruptif, kolusif dan nepotistik. Kini, lanjut dia, tantangan kemerdekaan yang paling konkret adalah harkat kemanusiaan belum optimal dimuliakan, keadilan dan kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya diwujudkan.

"Salah satu penyebab utamanya adl belum ditaklukannya korupsi konstitusi, di mana penyelenggara negara mengingkari dan menyalahgunakan mandat konstitusi untuk mewujudkan daulat rakyat, hukum dan kemanusiaan," ujar Bambang.

BACA JUGA: KY Akui Mafia Hukum Masih Marak

Oleh karena itu dikatakan Bambang, Proklamasi Kemerdekaan RI kali ini harus dijadikan momentum untuk mengkonsolidasikan tekad dan upaya yang kuat untuk mewujudkan daulat rakyat, daulat hukum dan daulat kemanusiaan sepenuh-penuhnya.

Menurut Bambang, Presiden, pemerintahan baru bersama seluruh elemen masyarakat harus bisa mewujudkan marwah dan amanat konstitusi secara bersama. Sebab, rakyat sudah cukup lama menjadi obyek kekuasaan dan diperdayakan oleh kepentingan sempit penguasa yang tidak amanah.

BACA JUGA: Kemensos Terima 70 PNS Penyandang Disabilitas

"Pada Proklamasi ke 69 ini, rakyat bersama pemerintah, politisi dan penegak hukum secara bersama mendeklarasikan Indonesia Dahsyat karena jujur dan amanah. Kita korbarkan perlawanan terhadap para koruptor konstitusional yang sesungguhnya mendelegitimasi pencapaian tujuan kemerdekaan," tandas Bambang. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyandang Disabilitas Dapat Jatah CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler