KPK Ingatkan 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024 untuk Laporkan Harta Kekayaan 

Kamis, 18 Juli 2024 – 14:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada sekitar 7 ribu calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 menyetorkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN).

KPK menyatakan mereka bisa saja batal dilantik sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten karena tidak memenuhi hal tersebut.

BACA JUGA: Anak SYL Siap-siap Saja, KPK Bakal Bongkar Modus Pencucian Uang di Persidangan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dari total 20.462 caleg terpilih, baru 13.493 caleg yang menyerahkan LHKPN ke KPK hingga Senin (15/7). Dengan demikian, terdapat 6.969 caleg yang belum melaporkan hartanya.

"Sampai dengan 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (18/7/).

BACA JUGA: 9 Jam Geledah Kantor Wali Kota Semarang, KPK Bawa 2 Koper Besar

KPK mengingatkan batas waktu bagi para caleg melaporkan harta kekayaannya adalah 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.

Caleg yang belum menyerahkan LHKPN, namanya terancam tidak akan tercantum dalam daftar nama calon terpilih. Hal itu sesuai degnan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Mbak Ita, Apa Saja yang Dibawa?

"Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," katanya.

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik menegaskan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.

"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham, Rabu.

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 mengenai pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji. Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Sel Tahanan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   caleg terpilih   LHKPN   DPR  

Terpopuler