jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
KPK sudah melayangkan surat untuk memeriksa Umar Samiun pada pekan keempat Januari 2017.
BACA JUGA: KPK Sudah Punya Cukup Bukti untuk Jerat Bupati Buton
“Sejak awal kami sudah sampaikan jauh-jauh hari, maka akan lebih baik datang baik-baik untuk diperiksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/1).
KPK sudah melayangkan surat yang ketiga kalinya. Namun, KPK menganggap ini surat yang kedua. Sebab, salah satu panggilan sebelumnya dianggap terjadi kesalahan teknis.
BACA JUGA: Yusril Ingatkan KPK Patuhi KUHAP
Febri menegaskan, jika Umar punya bukti lain untuk menyangkal tuduhan KPK itu merupakan haknya sebagai tersangka.
"Saat ini yang pasti, kami masih fokus pada bagaimana tersangka bisa datang dan diperiksa," jelasnya.
BACA JUGA: KPK Tetap Bidik Kasus Lama
KPK belum memastikan apakah akan menahan Umar Samiun atau tidak jika nanti memenuhi panggilan penyidik komisi antikorupsi.
"Pemeriksaan saksi, penyitaan, penggeledahan, atau penahanan itu di tahap berikutnya. Kami belum sampai ke sana," ujarnya.
Yang jelas, Febri mengimbau akan lebih baik jika Umar Samiun menunjukkan sikap kooperatif. "Sebagai tokoh masyarakat, berikan contoh yang baik untuk masyarakat," tegas Febri.
Umar disangka menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa perkara Pilkada Buton di MK 2011. Duit ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Proyek E-KTP, KPK Fokus pada Tiga Kelompok Besar
Redaktur & Reporter : Boy