KPK Sudah Punya Cukup Bukti untuk Jerat Bupati Buton

Sabtu, 14 Januari 2017 – 12:20 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini memiliki bukti yang kuat menjerat Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Penyidik meyakini bukti yang dimiliki cukup," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (14/1).

BACA JUGA: Garap Saidah Group, Ini Penjelasan KPK

Dia mengatakan, jika Umar Samiun punya argumentasi dan bukti lain, silakan saja.

"Kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum ditingkatkan ke penyidikan," ujar Febri.

BACA JUGA: KPK Beri Bupati Nonaktif Buton Satu Kesempatan Lagi

Karenanya dia mengimbau agar Umar Samiun memenuhi panggilan pemeriksaan pada pekan keempat Januari 2017 mendatang.

"Kalau tersangka punya argumentasi silakan namun kami imbau segera menenuhi panggilan," tegas Febri.

BACA JUGA: Panggil Eks Sekjen Kemendagri Lagi untuk Dikonfrontasi

Seperti diketahui, KPK menetapkan Umar sebagai tersangka karena menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar. Suap dikirim Samsu ke rekening CV Ratu Samagat.

Suap itu terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Buton di MK 2011. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tolak Permintaan Bupati Buton


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler