jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak mempersoalkan vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Damayanti Wisnu Putranti yang menjadi terdakwa suap pembahasan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hukuman 4,5 tahun untuk bekas anggota Komisi V DPR dari PDI Perjuangan itu pun dianggap sudah sesuai dengan keinginan KPK.
Agus menganggap wajar putusan 4,5 tahun untuk Damayanti yang juga menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) itu. "Jadi, ya itu tidak apa-apa," kata Agus di Jakarta, Rabu (28/9).
BACA JUGA: MA Perkuat Posisi Sitti Raihanun Jadi Ketum PB Nahdlatul Wathan
Lebih lanjut Agus mengatakan, Damayanti sebagai JC telah cukup berperan memberikan informasi untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus suap itu. "JC dia diterima dan memang cukup berikan fakta untuk membuka pelaku yang lain," kata Agus.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan sterbukti bersalah sebagai menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kemenpupera.
BACA JUGA: Nazaruddin Seret Gamawan Fauzi di Kasus e-KTP, Begini Penjelasan KPK
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya JPU meminta majelis agar menghukum Damayanti dengan penjara selama enam tahun dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut majelis mencabut hak politik Damayanti. Namun, pengadilan mempertahankan hak politik Damayanti.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Irman Gusman Siap Lawan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Irman Gusman Minta KPK Sikapi Permintaan Kliennya
Redaktur : Tim Redaksi