jpnn.com - JAKARTA - Kepemimpinan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi sebagai ketua umum Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan (NW) akhirnya kandas. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan, putri pendiri NW, Hj Sitti Raihanun Zainuddin AM soal pendirian badan hukum NW, pada 7 April 2016.
Dengan putusan tersebut, akta pendirian baru yang diajukan Zainul Majdi batal demi hukum.
BACA JUGA: Nazaruddin Seret Gamawan Fauzi di Kasus e-KTP, Begini Penjelasan KPK
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PB NW, TGH Lalu Abdul Muhyi Abidin kepada wartawan, Rabu (28/9).
Muhyi memastikan, dengan keputusan MA itu, maka sekarang tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di organisasi Islam terbesar di NTB.
BACA JUGA: Irman Gusman Siap Lawan KPK
"Putusan MA No 37 K/TUN 2016 harus ditaati. Dan secara hukum, M Zainul bukanlah pengurus dan bukan pula ketua umum PB NW hasil muktamar yang sah. Tetapi ketua umum yang sah adalah Bu Sitti melalui Muktamar ke-13 tahun 2014,” kata Muhyi.
Selain putusan MA, lanjut Lalu, SK Menhuk HAM No. AHU-26.AH.01.08 tahun 2016 tertanggal 24 Agustus 2016 tentang Pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rebublik Indonesia Nomor, AHU-00297.6010.2014, secara hukum juga telah membatalkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Zainul Majdi di NW.
BACA JUGA: Pengacara Irman Gusman Minta KPK Sikapi Permintaan Kliennya
Kemudian diikuti dengan terbitnya surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000482.AH.01.08 Tahun 2016, tertanggal 24 Agustus 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan NW, menyatakan bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PB-NW) Sitti Raihanun Zainuddin dan DR. TGH. Lalu Abdul Muhyi Abidin, sebagai Sekretaris Jenderal yang sah secara hukum di NW.
"Seluruh warga NW agar mematuhi semua keputusan hukum tersebut, dan menjaga kekompakan, stabilitas dan kondusifitas di wilayah masing-masing,” pintanya.
Tak hanya itu, Muhyi juga meminta agar semua kader NW menghindari tindak-tindakan provokatif yang menyebabkan terjadinya dualisme kepemimpinan.
"Lembaga-lembaga yang bernaung di bawah NW dalam penggunaan nama, simbol, lambang, atribut juga harus seizin Bu Sitti sebagi Ketua PB NW yang sah," tegasnya.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Benarkan Amerika Serikat Sedang Selidiki Pejabat Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi