Nazaruddin Seret Gamawan Fauzi di Kasus e-KTP, Begini Penjelasan KPK

Rabu, 28 September 2016 – 15:40 WIB
Agus Rahardjo. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah klaim M Nazaruddin soal keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik. 

"Rasanya belum ada tuh. Coba nanti saya teliti dulu," kata Agus di Jakarta, Rabu (28/9). Namun, Agus mengaku belum mendapat laporan detail dari penyidik komisi antirasuah.  "Jadi nanti saya akan coba mengumpulkan informasi terkait ini," tegasnya. 

BACA JUGA: Irman Gusman Siap Lawan KPK

Agus mengaku belum tahu apakah penyidik akan segera memanggil mantan gubernur Sumatera Barat itu untuk menjalani pemeriksaan. "Ya belum tahu, dipelajari dululah," katanya. 

Seperti diketahui, Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat menyeret nama Gamawan Fauzi sebagai pihak yang harus turut bertanggung jawab dalam kasus e-KTP. Nazar mengatakan, KPK sudah mengantongi semua informasi soal dugaan keterlibatan Gamawan. 

BACA JUGA: Pengacara Irman Gusman Minta KPK Sikapi Permintaan Kliennya

"Yang pasti (mantan) Mendagrinya harus tersangka," ujar Nazar kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (27/9). Dia menduga Gamawan turut menerima gratifikasi proyek tersebut. 

"KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," katanya.   KPK sudah memperoleh perhitungan kerugian negara kasus itu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.  "Yang kami  terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun," kata Agus Rahardjo, Kamis 16 Juni 2016. 

BACA JUGA: KPK Benarkan Amerika Serikat Sedang Selidiki Pejabat Indonesia

KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen, Sugiharto sebagai tersangka sejak 22 April 2014. Belum ada tersangka lagi yang dijerat komisi antirasuah. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Gusman Mulai Lawan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler