KPK Ingatkan Pemberian Hadiah kepada Pacar PNS Bisa Disebut Suap

Selasa, 30 November 2021 – 16:26 WIB
Ketum Korpri menyebut PNS di era Presiden Jokowi lebih sejahtera . Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi yang telah diterima.

Ghufron bahkan menganggap hadiah yang diberikan dari keluarga maupun relasi kepada penyelenggara negara sifatnya gratifikasi.

BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Minta KPK Periksa Alberto Longo soal Formula E, Siapa Dia?

Ghufron menjelaskan bahwa gratifikasi diatur dalam Pasal 12a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12b, kata Ghufron, penyelenggara negara dilarang untuk menerima hadiah.

BACA JUGA: Arya Habib Riziq Meninggal Dunia, Sang Ayah Bercerita Begini

"Bagi antarwarga boleh saja, Anda dengan pacar, Anda dengan mertua, itu enggak masalah," kata Ghufron dalam diskusi yang diselenggarakan KPK, Selasa (30/11).

Namun demikian, lanjut Ghufron, apabila hadiah itu diberikan kepada penyelenggara negara, maka sifatnya gratifikasi. Meski ada hubungan kekeluargaan atau intim di dalamnya.

BACA JUGA: Datang ke Masjid Sebelum Subuh, Rosidi dan Ratih Ternyata Berbuat Ini

"Kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah dirjen, adalah menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika tidak dilaporkan," kata Ghufron.

Pria berlatar belakang akademisi itu menyatakan gratifikasi pada prinsipnya ialah semua bentuk hadiah, baik uang, barang, ataupun jasa.

Setiap penyelenggara negara yang menerima hal tersebut, maka wajib melaporkannya ke KPK selama 30 hari kerja.

Apabila penyelenggara negara tidak melaporkannya, lanjut Ghufron, gratifikasi tersebut diasumsikan oleh hukum sebagai suap.

Lebih lanjut kata Ghufron, nantinya KPK akan melakukan penilaian terhadap hadiah itu.

Apabila di bawah Rp 10 juta, maka hadiah itu dikembalikan kepada penerima.

Namun, KPK tetap menerima argumen pembuktian penerima hadiah sebelum memutuskan apakah hal itu masuk dalam kategori suap.

"Jika suap, kami kemudian tetapkan sebagai gratifikasi yang dirampas negara dan hasil rampasannya disetorkan kepada negara," tandas dia. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ingat Kasus Mahasiswi Cantik dengan 220 Korban? Ada Tersangka Baru, Ternyata!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler