KPK Ingatkan Sultan Laporkan Kado dan Sumbangan

Rabu, 19 Oktober 2011 – 07:17 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menaruh banyak perhatian terhadap pernikahan putri Sultan Hamengku BuwonoSebagai lembaga anti korupsi, KPK meminta agar pihak Sultan melaporkan pemberian hadiah dan angpao perkawinan puterinya

BACA JUGA: Diduga Korupsi, Pegawai KPK Diancam 15 Tahun


     
"Karena Sri Sultan Gubernur DI Yogyakarta, maka dia adalah Penyelenggara Negara (PN)," kata Wakil Ketua M Jasin di Jakarta, Selasa (18/10)
Menurutnya, kewajiban untuk melaporkan hadiah perkawainan itu sudah diatur dalam pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Gratifikasi

BACA JUGA: Jatah Demokrat dan PKS Berkurang

Menurut Jasin, Undang-undang tersebut mengatur bahwa para penyelenggara negara harus melaporkan apapun yang dia terima kepada KPK

     
Jasin meminta agar Sultan Hamengku Buwono melaporkan hadiah pernikahan puterinya dalam 30 hari setelah acara pernikahan

BACA JUGA: Wakil Menteri Tetap Gerogoti Anggaran

Jasin yang akan lengser sebagai pimpinan KPK Desember mendatang mengatakan bahwa sebagai seorang gubernur sekaligus raja yang menjadi panutan warganya, Sultan seharusnya memberikan contoh.
     
Sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam melaporkan hadiah pernikahan, Sultan harus menyampaikan data-data tentang pernikahanMisalnya daftar tamu undangan, rincian lengkap daftar sumbangan, dan daftar pemberian karangan bunga dan bentuk yang lainnya

Nah, apabila penyelenggara yang bersangkutan tidak melaporkan dan ternyata nantinya KPK menemukan adanya gratifikasi, maka KPK bisa memprosesnya sebagai tindakan pidanaNamun apabila yang bersangkutan melaporkan, maka KPK akan menyatakan apakah pemerian itu termasuk gratifikasi atau tidak(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Kompak Minta Target E-KTP Molor April 2012


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler