JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menaruh banyak perhatian terhadap pernikahan putri Sultan Hamengku BuwonoSebagai lembaga anti korupsi, KPK meminta agar pihak Sultan melaporkan pemberian hadiah dan angpao perkawinan puterinya
BACA JUGA: Diduga Korupsi, Pegawai KPK Diancam 15 Tahun
"Karena Sri Sultan Gubernur DI Yogyakarta, maka dia adalah Penyelenggara Negara (PN)," kata Wakil Ketua M Jasin di Jakarta, Selasa (18/10)
BACA JUGA: Jatah Demokrat dan PKS Berkurang
Menurut Jasin, Undang-undang tersebut mengatur bahwa para penyelenggara negara harus melaporkan apapun yang dia terima kepada KPKJasin meminta agar Sultan Hamengku Buwono melaporkan hadiah pernikahan puterinya dalam 30 hari setelah acara pernikahan
BACA JUGA: Wakil Menteri Tetap Gerogoti Anggaran
Jasin yang akan lengser sebagai pimpinan KPK Desember mendatang mengatakan bahwa sebagai seorang gubernur sekaligus raja yang menjadi panutan warganya, Sultan seharusnya memberikan contoh.Sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam melaporkan hadiah pernikahan, Sultan harus menyampaikan data-data tentang pernikahanMisalnya daftar tamu undangan, rincian lengkap daftar sumbangan, dan daftar pemberian karangan bunga dan bentuk yang lainnya
Nah, apabila penyelenggara yang bersangkutan tidak melaporkan dan ternyata nantinya KPK menemukan adanya gratifikasi, maka KPK bisa memprosesnya sebagai tindakan pidanaNamun apabila yang bersangkutan melaporkan, maka KPK akan menyatakan apakah pemerian itu termasuk gratifikasi atau tidak(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Kompak Minta Target E-KTP Molor April 2012
Redaktur : Tim Redaksi