jpnn.com - JAKARTA - Panitera pengadilan kembali menjadi "mangsa" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso menambah daftar panjang tangkapan KPK dalam kasus suap.
Sebelumnya, KPK sudah meringkus Panitera PN Jakpus Edy Nasution, Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, bahkan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Panata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna juga diringkus.
BACA JUGA: Jadi, Dua Amplop dari Pengacara Ini untuk Siapa?
Bahkan dalam kasus Edy Nasution, juga menyeret Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Belum lagi kasus tertangkapnya Hakim Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton karena diduga menerima suap dari terdakwa korupsi.
Maraknya jajaran pengadilan dan pegawai MA hingga hakim terlibat suap tentu mengundang keprihatinan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
BACA JUGA: Sumber Utama Suap ke Panitera PN Jakpus Masih Misterius
Akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu mengatakan sangat prihatin karena dalam waktu berdekatan beberapa penegak hukum khususnya hakim dan panitera terlibat suap menyuap.
"Terus terang saya sebagai yang pernah mengajar tentang pedoman perilaku hakim pengadilan sangat menyayangkan," ujar Syarif.
BACA JUGA: DPR: MA Jangan Ikut Tangani Pelanggaran Hakim
Namun, dia menegaskan, tidak ada niat KPK menarget penangkapan terhadap penegak hukum khususnya jajaran MA. "Tetapi, kasus-kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat," kata Syarif.
Ia menegaskan, kejadian-kejadian ini harus dijadikan MA sebagai pelajaran untuk mereformasi peradilan di Indonesia. "Agar hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," ungkap Syarif. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalaah..Anak Buah SBY Stres Ditangkap KPK
Redaktur : Tim Redaksi