KPK: Ini Pelajaran Untuk Semua Pejabat Negara

Minggu, 27 Agustus 2017 – 16:52 WIB
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - KPK mengingatkan kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono menjadi pelajaran semua pejabat negara maupun PNS membiasakan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menolak gratifikasi di kesempatan pertama itu lebih tepat dilakukan agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

BACA JUGA: Laporan Gratifikasi ke KPK Melonjak 8 Kali Lipat

Jika memang dalam kondisi tertentu tidak bisa menolak, misalnya diberikan secara tidak langsung, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja.

Hal ini sesuai aturan di pasal 16 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

BACA JUGA: Menhub Tunjuk Bay Hasani Gantikan Posisi Dirjen Hubla

"Jika gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari kerja maka ancaman pidana di pasal 12 B UU Tipikor yang cukup berat, yaitu: seumur hidup atau minimal 4 th dan maksimal 20 tahun dihapus sesuai pasal 12 C UU Tipikor," katanya, Minggu (27/8).

Dia menambahkan, pelaporan bisa dilakukan dengan cara langsung datang ke KPK atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau mekanisme pelaporan gratifikasi online di www.gol.kpk.go.id.

BACA JUGA: Dirjen Hubla Mengakui Uang Suap Dalam 33 Tas Itu untuk Operasional

KPK juga sudah lebih mempermudah proses pelaporan gratifikasi tersebut.

Jika menerima gratifikasi dan belum bisa secara langsung melaporkan, KPK juga bekerjasama dengan unit pengendali gratifikasi (UPG) yang dibentuk sebagai mitra komisi antirasuah di inspektorat atau unit pengawasan internal atau kepatuhan masing-masing kementerian/lembaga.

"Jadi, laporan bisa disampaikan ke UPG setempat. Selanjutnya, UPG yang akan berkoordinasi dengan KPK," tegasnya.

Menurut dia, ini sepatutnya menjadi salah satu perhatian jika ingin memperkuat pencegahan korupsi dengan penguatan inspektorat.

Antonius disangka menerima suap dari sejumlah pengusaha, salah satunya Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan.

Dari penangkapan dan penggeledahan di kediamannya di Mess Perwira, Jakarta Pusat, KPK menemukan miliaran duit berbagai pecahan mata uang dalam 33 tas senilai Rp 18,9 miliar dan empat ATM berisi saldo Rp 1,174 miliar.

Selain itu, dalam penggeledahan Jumat (25/8), penyidik menemukan lima keris, satu tombak, lima jam tangan, lebih 20 cincin dan batu akik dengan ikatan emas kuning dan putih, yang diduga terkait kasus yang tengah disidik.

"Barang-barang tersebut disita karena diduga merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan-jabatan tersangka," kata Febri. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Kemenhub Terjaring OTT, Menteri Budi Minta Pegawainya Tetap Beraktivitas


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler