KPK Isyaratkan Syahrial Oesman jadi Tersangka

Penetapan Status Tersangka Tunggu Vonis Chandra Antonio Tan

Rabu, 24 Desember 2008 – 20:52 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman nampaknya belum bisa bernapas legaBukan karena kalah Pilkada, namun karena Syahrial bakal menyusul Chandra Antonio Tan sebagai menjadi tersangka dalam kasus suap alih fungsi hutan mangrove untuk pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api (TAA) di Banyuasin, Sumatra Selatan

BACA JUGA: Adyaksa Siap-siap Back to Basic

Dasar KPK cukup kuat, karena dalam dakwaan atas Chandra, kontraktor pembangunan Pelabuhan TAA itu telah bersama-sama, termasuk dengan Syahral Oesman, melakukan perbuatan melawan hukum.

Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Bibit Samad Riyanto mengisyaratkan, perubahan status Syahrial oeasman dari Saksi menjadi tersangka itu tingal menunggu vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
"Ya iya lah

BACA JUGA: Pemondokan di Madinah Terbakar Lagi

Kalau dalam dakwaan mereka dikatakan secara bersama-sama maka tersangka berikutnya ya dia (Syahrial Oesman)," ujar Bibit yang dihubungi wartawan di KPK, Rabu (24/12) siang.

Menurutnya, sudah ada contoh dalam kasus lain dimana tersangka ditetapkan setelah adanya putusan pengadilan Tipikor, yakni penetapan status tersangka atas Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Maman Sumantri dan Aslim Tajuddin setelah mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah divonis bersalah


Namun demikian Bibit juga menegaskan, KPK tetap memerlukan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka

BACA JUGA: Masyarakat Diminta Awasi Kepala Daerah

Menurut Bibit, KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam tahap penyidikan setelah semua bukti terkumpul dan terkait dengan fakta di persidangan.

"Ini harus satu satuKalau keduanya didakwa melakukan bersama-bersama maka yang satu harus divonis duluYa kalau tuduhannya bersama-sama, kan tinggal mencari alat buktinya," tandas mantan polisi ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor yang digalar awal pekan ini Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat Chandra Antonio Tan dengan dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara yakni pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU KPK yang diketuai Zettadung Aloy, mendakwa Candra secara bersama-sama termasuk Gubernur Syahrial Oesman melakukan tindak pidana korupsi karena memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar dalam bentuk Mandiri Traveler Cheque dan BNI Multi Guna kepada Komisi Kehutanan DPR.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Kasus Pembalakan Liar Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler