KPK Izinkan Tahanan Dibesuk Keluarga Selama 2 Jam saat Lebaran

Kamis, 20 April 2023 – 11:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan kunjungan keluarga kepada tahanan saat Idulfitri 2023. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan kunjungan keluarga kepada tahanan saat Idulfitri 2023.

KPK memberikan waktu izin besuk maksimal dua jam.

BACA JUGA: Asmar Minta KPK Periksa BRK soal Pinjaman Rp 100 Miliar ke Pemkab Meranti

"Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari dari pada 1 dan 2 Syawal 1444 Hijriah, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/4).

Ali menjelaskan KPK bakal memfasilitasi kunjungan keluarga itu.

BACA JUGA: Sekum GMKI Berharap Polemik KPK dan Polri Disudahi

Bagi yang tidak bisa datang ke Jakarta, KPK menyiapkan sistem virtual untuk mereka.

"Disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka," ucap Ali.

BACA JUGA: FGD IAAC Menghasilkan Petisi untuk Menjaga Independensi KPK

KPK mempersilakan keluarga memberikan makanan untuk tahanan.

Penyerahan bisa dilakukan pada hari pertama dan kedua lebaran mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Keluarga tahanan yang mau merayakan lebaran wajib melakukan pendaftaran kepada petugas dengan memperlihatkan identitas yang berlaku.

Hanya keluarga inti yang boleh melakukan pertemuan.

"Meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan," ujar Ali.

Setiap kunjungan maksimal tiga orang. Keluarga wajib sudah mendapatkan vaksin ketiga atau menunjukkan hasil negatif swab antigen.

KPK juga meminta keluarga tahanan mematuhi semua protokol kesehatan yang ada. Alat komunikasi dan elektronik dilarang dibawa masuk saat bertemu. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diskusi Publik IAAC Hasilkan Petisi Mengecam Intervensi Terhadap KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler