Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan dalam pemanggilan ini status Nazaruddin sebagai saksi. "Pak Nazarudin akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kaitan kasus dugaan suap ke Sesmenpora," kata Johan Budi di kantornya, Kamis (9/6).
Surat panggilan untuk pemeriksaan tersebut baru dikirimkan KPK Kamis (9/6) hari ini
BACA JUGA: PPATK Diminta Dukung KPK Terapkan UU Pencucian Uang
Namun, surat panggilan itu bernasib sama dengan surat panggilan sebelumnya, ditolak orang yang menghuni rumah NazaruddinDitambahkan Johan, selain melayangkan surat untuk Nazaruddin, KPK juga memanggil istri Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni terkait kasus pengadaan PLTS di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BACA JUGA: Surat Panggilan Nazaruddin Dikirim ke Tiga Alamat
Neneng dijadwalkan diperiksa, Jumat (10/6)"Neneng Sri Wahyuni kita panggil sebagai saksi untuk proses penyidikan PLTS di Kemankertrans anggaran tahun 2008
BACA JUGA: SBY: Saya, Isteri dan Anak Saya Bukan Capres
Yang bersangkutan dari pihak swastaKita jadwalkan untuk dimintai keterangan pada tanggal 10 Juni," tuturnya.(gel/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan: Reformasi Birokrasi Bukan Remunerasi
Redaktur : Tim Redaksi