Dikatakan Febry, selama ini belum ada satu pun kasus-kasus besar yang ditangani oleh KPK dengan menggunakan UU Pencucian Uang, seperti pasal 77 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pembuktian Terbalik
BACA JUGA: Surat Panggilan Nazaruddin Dikirim ke Tiga Alamat
Padahal menurutnya, sejak Oktober 2010, KPK sudah dapat menggunakan UU Pencucian Uang tersebutStrategi kombinasi menjerat korupsi dan pencucian uang, menurut Febry, bisa diterapkan untuk memerangi mafia peradilan
BACA JUGA: SBY: Saya, Isteri dan Anak Saya Bukan Capres
Ia pun menekankan bahwa hal itu dapat dimulai dari kasus hakim Syarifuddin, serta kasus suap wisma atlet yang diduga melibatkan aktor partai politik."Jika UU Pencucian Uang dikombinasikan dengan UU Korupsi, maka KPK bisa menggunakan pembuktian terbalik yang memberikan kewajiban bagi terdakwa untuk membuktikan uangnya bukan hasil korupsi," tandas Febry
BACA JUGA: Menpan: Reformasi Birokrasi Bukan Remunerasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan Apresiasi Penetapan 8 Wilayah Bebas Korupsi di Kemenkumham
Redaktur : Tim Redaksi