BACA JUGA: Kadin Taiwan Bantu Korban Gempa Sumbar
Hal ini untuk mengakomodir ketentuan Pasal 34 Undang Undang Dasar 1945, yang menyebut fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Yang penting, bagaimana menyiapkan penyandang cacat yang memiliki skill agar dapat berkerja sesuai kebutuhan perusahaan
Meskipun begitu, Salim Segaf Al Jufrie mengaskan tetap harus realistis dan tidak akan memaksakan hal itu kepada perusahaan-perusahaan walaupun tetap mengupayakan target 1 pesen semaksimal mungkin. Alasannya, yang sehat saja sulit mencari kerja
BACA JUGA: KPK Harus Buktikan Rekaman
Bicara tentang program pengaman sosial, Segaf menyebut pemerintah tetap akan melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), setelah awal November melakukan verifikasi data.
“Data lama tetap dijadikan referensi, tapi pendataan kembali akan dilakukan karena bisa jadi penerima BLT sudah meninggal hingga data pun berubah,” pungkasnya
BACA JUGA: Bupati dan Mantan Bupati Natuna Segera Diadili
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depnakertrans Urus Kepulangan Jenazah
Redaktur : Tim Redaksi