“KPK tidak boleh terjebak pada UU Perbankan saja,” kata Febri Diansyah ketika menjadi pembicara pada diskusi “Pers dan Pemberantasan Korupsi” di restoran Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (24/1).
Febri khawatir KPK bakal terjebak pada UU Perbankan
BACA JUGA: Satgas Anti-Mafia Harus Telisik Usulan SP3 Korupsi KBRI
Pasalnya, jika KPK hanya berkutat dengan UU Perbankan maka proses hukum skandal Bank Century hanya akan mengarah pada pelanggaran adminstrasi saja“Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan di Pansus perlu dijadikan pertimbangan bagi KPK soal sistemik,” katanya.
KPK, lanjut Febri, juga perlu menelusuri rasio keukupan modal (CAR) yang merupakan bagian alasan untuk untuk penggelontoran dana itu bailout
BACA JUGA: Nusakambangan Kekurangan Napi
Termasuk di antaranya adalah pemberlakukan Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).“Ada yang mengatakan Perpu itu batal tanggal 18 Desember 2008 dan ada pula yang mengatakan berlaku sampai September 2009
Febri juga mendesak Pansus agar menghadirkan Presiden SBY untuk didengar keterangannya
BACA JUGA: Pansus Minta Kapolri Klarifikasi
“Apakah presiden alpa atau tidak, tagu atau tidak terkait dengan pengucuran dana ituDimana porsi presiden, tentu harus dijawab dihadapan Pansus,” ucapnya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Bentuk Tim Perbatasan
Redaktur : Antoni