Satgas Anti-Mafia Harus Telisik Usulan SP3 Korupsi KBRI

Minggu, 24 Januari 2010 – 12:52 WIB

Satgas Didesak Telusuri Usulan SP3 KBRI Thailand

JAKARTA – Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mendesak Satuan Petugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum agar menelusuri kejanggalan dibalik pengusulan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk ThailandEmerson mensinyalir ada praktik mafia hukum dibalik pengusulan SP3 itu.

Menurut Emerson, mafia hukum tidak saja bicara soal materi tapi juga kekuasaan

BACA JUGA: Nusakambangan Kekurangan Napi

"Karena dekat dengan kekuasaan korupsi dapat di-SP3,” kata Eson, panggilan akrab Emerson Yuntho  di Jakarta, Minggu (24/1).

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi DIPA KBRI Thailand tahun 2008 diusulkan untuk dihentikan atau di-SP3
Menurut Jampidsus Marwan Effendy, pengusulan SP3 itu didasarkan pada pengembalian uang negara senilai Rp 2,7 miliar

BACA JUGA: Pansus Minta Kapolri Klarifikasi

Dari penyidikan yang dilakukan Kejagung, tiga tersangka dalam kasus itu sudah ditetapkann yakni Duta Besar (Dubes) RI untuk Thailand Muhammad Hatta, Wakil Dubes RI untuk Thailand Djumantoro Purbo dan Bendahara KBRI Thailand Suhaeni.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, atas dugaan kasus korupsi itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menemukan kerugian negara Rp 2,49 miliar dengan kurs 1 bath Thailand seharga Rp 400 dan USD $ 1 seharga 9 ribu.

Kerugian negara itu diperoleh dari penggunaan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2008 adalah sebesar US$ 2485 dan Bath Thailand (THB) 5.249.157,94,  sisa penyelenggaraan KTT Asean ke -14 di Hua Hin (26 februari-1 Maret 2009) dan KTT Asean di Pattaua (10-12 April 2009) sebesar THB 921.109,94
(awa/jpnn)

BACA JUGA: Mendagri Bentuk Tim Perbatasan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja Menteri Tak Terganggu Isu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler