KPK Janji Validasi Keterangan Zulkifli

Kamis, 13 November 2014 – 01:22 WIB
Zulkifli Hasan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menggarap dugaan adanya aliran dana yang masuk ke Kementerian Kehutanan, terkait dua kasus. Dua perkara yang dimaksud adalah dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, dan dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. 

Karenanya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam dua kasus itu. "Kami belum bisa menemukan bukti-bukti awal tentang aliran dana itu masuk ke pihak mana. Justru karena itulah maka Pak Zulkifli kami periksa supaya fairness," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu (12/11).

BACA JUGA: Senator Riau Anggap UU MD3 Lebih Rusak dari Sebelumnya

KPK, sambung Busyro, menghormati keterangan yang disampaikan Zulkifli ke penyidik ketika menjalani pemeriksaan. "Keterangannya akan kita hormati. Hormati itu keterangannya akan kita validasi (suatu tindakan pembuktian)," ujarnya. 

Menurut Busyro, apabila ada aliran dana ke pihak lain maka KPK akan menganalisisnya terlebih dahulu. Tujuannya, untuk mengetahui apakah aliran dana itu berasal dari pihak-pihak yang memperoleh izin. 

BACA JUGA: Karyawan Pertamina dari Hulu ke Hilir Ancam Mogok

Busyro menambahkan apabila setelah dilakukan pendalaman, aliran dana itu berasal dari pihak yang memperoleh izin maka pihak penerima berpotensi dikenakan pasal penyuapan. Pihak penerima itu bisa siapa saja, termasuk menteri. 

"Lihat saja dulu kasus damkar kan sampai pusat. Puncaknya ke menteri," ucapnya. 

BACA JUGA: Anggap Pengawalan Mobil Pejabat Langgar Hak Warga

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut. Keduanya adalah Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

Sedangkan, dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Airin ke Korea, Pemeriksaan Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler