KPK Jebloskan Bu Siti ke Bui

Senin, 24 Oktober 2016 – 16:26 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Tersangka korupsi proyek alat kesehatan itu ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin (24/10).

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (24/10).

BACA JUGA: Politikus PD Penerima Suap Segera Diadili

Selanjutnya, KPK menitipkan menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Siti akan menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari.

Dokter ahli jantung itu keluar dari markas KPK sekitar pukul 15.30. Dia sudah mengenakan rompi tahanan KPK.

BACA JUGA: Dua Tahun Jokowi-JK, Kementerian Ini Tak Ada Terobosannya

Kasus ini sebelumnya ditangani Polri. Namun, KPK lantas mengambil alih kasus itu dari Polri.  

Siti dijerat pasal  12 huruf b atau pasa 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA: Dugaan Penistaan Agama, Polisi Masih Sibuk dengan Video

Dalam perkara ini, KPK menduga Siti memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan  Rustam Syarifuddin Pakaya selaku mantan kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan. Rustam terbukti korupsi karena  menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 1,250 miliar dalam pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan TA 2007.

Siti pun diduga ikut menerima aliran dana dari proyek alkes. Namun, ia menganggap kasusnya janggal karena KPK tidak menjerat pemberi MTC.

"Saya dituduh menerima MTC. Tapi yang memberikan itu tidak jelas, siapa yang memberikan," katanya di KPK pagi tadi.(put/jpg/boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Segera Panggil Menag untuk Jelaskan Tafsir Almaidah 51


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler