Politikus PD Penerima Suap Segera Diadili

Senin, 24 Oktober 2016 – 16:16 WIB
Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan atas anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana yang menjadi tersangka suap. Karenanya, anggota Fraksi Partai Demokrat itu akan segera dibawa ke pengadilan.

Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, berkas penyidikan dan barang bukti tersangka suap anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat itu dinyatakan sudah lengkap, Senin (24/10). Selanjutnya, berkasnya dilimpahkan penyidik ke penuntut umum.

BACA JUGA: Dua Tahun Jokowi-JK, Kementerian Ini Tak Ada Terobosannya

"IPS per hari ini tahap dua (pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa, red),“ kata Yuyuk.

Selanjutnya, jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan dan membawa  Putu ke persidangan. Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Dugaan Penistaan Agama, Polisi Masih Sibuk dengan Video

Seperti diketahui, Putu dan anak buahnya Novianti, pengusaha Yogan Askan, Suhemi,  serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Barat Suprapto ditangkap KPK karena diduga melakukan praktik suap jelang Lebaran lalu. Sejumlah tersangka selain Putu dalam kasus itu juga sudah disidang.(boy/jpnn)

 

BACA JUGA: DPR Segera Panggil Menag untuk Jelaskan Tafsir Almaidah 51

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Sanusi Gunakan KTP Adik Ipar untuk Beli Mobil Mewah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler