jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, Mulsunadi Gunawan (MG), ke sel tahanan, Senin (31/7).
Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) itu ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Pengusaha Ponorogo hingga Petinggi BPK
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka MG untuk 20 hari pertama terhitung mulai 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Menurut pria yang akrab disapa Alex itu, Mulsunadi datang dengan kooperatif ke Gedung KPK pada siang tadi.
BACA JUGA: KPK Periksa Nurlina Burhanuddin Istri Andhi Pramono
KPK pun langsung memeriksa Mulsunadi.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
BACA JUGA: Buntut Kasus Korupsi Basarnas, Petinggi KPK Ini Mengundur Diri, Siapa?
Mereka diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas dari 2021 hingga 2023.
OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Letkol Afri yang berisi uang Rp999,7 juta. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi di Kemenhub kepada Anggota DPR
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga