KPK Limpahkan Sidang Kasus Mafia Peradilan ke Luar Jakarta, Ada Apa?

Jumat, 10 Februari 2023 – 12:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan pelaksanaan sidang perkara dugaan suap penanganan kasus di Mahkamah Agung (MA) ke Bandung, Jawa Barat.

KPK mengeklaim Pengadilan Negeri Bandung yang memiliki kewenangan menyidangkan kasus yang melibatkan dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

BACA JUGA: Firli Ingin 2 Pati Polri Ini Keluar dari KPK, Tetapi Bukan Karena Kasus Formula E

"Jadi, kalau kami bicara riwayat hukum itu ada kompetensi, kompetensi relatif, kompetensi absolut, ataupun wewenang pengadilan di wilayah hukumnya untuk memeriksa sejauh perkara. Nah, locus delicti, tempat kejadian perkara dugaan pemberian dan penerimaan suap ini, kan, ada di kemarin sudah diumumkan di Bekasi, di wilayah Jabar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/2).

Oleh karena itu, Ali merasa secara hukum wilayah persidangan yang memeriksa dan mengadili perkara ini ada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Lokasi persidangan itu beada di bawah Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

BACA JUGA: Ketua KPK Kirim Surat Penting ke Mabes Polri, Jenderal Listyo Ungkap Sesuatu

"Jadi, itulah kenapa kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung," tandas dia.

Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Panggil Dito Mahendra Lagi

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri. Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pengurusan perkara di MA. Gazalba, Prasetio, dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Cari Bukti Jerat Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler