KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Cipinang

Jumat, 04 November 2022 – 12:13 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

KPK melakukan hal itu berdasarkan putusan sidang yang berkekuatan tetap.

BACA JUGA: Anomali Firli Bahuri versi eks Pegawai KPK: Hangat Temui Lukas Enembe, Tetapi Teror Penyidik Bansos

"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana RJ Lino," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Fikri menerangkan RJ Lino akan menjalani masa pidana penjara selama empat tahun penjara.

BACA JUGA: Tok, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Masa tahanan itu tentunya dikurangi lamanya RJ Lino mendekam di rutan sejak proses penyidikan.

"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta," jelas dia.

BACA JUGA: RJ Lino Didakwa Rugikan Negara USD 1,99 Juta

Seperti diketahui, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan terdakwa RJ Lino. Dengan demikian, putusan kasasi tahap sebelumnya berkekuatan tetap memperkuat vonis pada tingkat banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap RJ Lino.

RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.

Dalam perkara ini, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RJ Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Hadapi RJ Lino


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   MA   RJ Lino   Jaksa   Kasus Korupsi   Lapas Cipinang  

Terpopuler