KPK Siap Hadapi RJ Lino

Senin, 26 April 2021 – 05:45 WIB
RJ Lino di KPK. Foto: Dea Hardianinsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

RJ Lino saat ini berstatus tersangka pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010 dan sudah dijebloskan ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: RJ Lino Minta BPK Hitung Keuntungan Negara dalam Pengadaan QCC

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino tersebut.

KPK tentu siap menghadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/4).

BACA JUGA: RJ Lino Ditahan KPK, Penyidikan Kasus Pelindo II di Kejagung Jalan Terus

Menurut dia, KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang telah dilakukan terhadap RJ Lino sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku.

"KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," ucap Ali.

BACA JUGA: Begini Kalimat Wali Kota Tanjungbalai sebelum Memasuki Mobil Tahanan KPK

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, RJ Lino mendaftarkan gugatan praperadilan pada 16 April 2021 dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada 4 Mei 2021.

Terdapat delapan petitum permohonan RJ Lino tersebut seperti menyatakan penyidikan oleh termohon (KPK) kepada pemohon yang melebihi jangka waktu dua tahun dan proses hukumnya belum selesai adalah melanggar norma, dan menyatakan menurut hukum termohon tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap pemohon karena melanggar norma.

Sebelumnya, RJ Lino telah ditahan KPK pada Jumat (26/3) setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Akibat perbuatan tersangka RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan RJ Lino untuk 40 hari ke depan sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler