jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto, Rabu (23/11).
Bambang dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
BACA JUGA: Salah Redaksi soal Dana Pengamanan Demo 2 Desember, Pak RW Minta Maaf
"Tersangka BI ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (23/11).
Bambang bungkam saat digelandang ke mobil tahanan. Dia tak mau buka mulut menjawab pertanyaan wartawan terkait penahanannya.
BACA JUGA: Hidayat : KPK Harus Lebih Serius Ungkap Korupsi Besar.
Bambang yang sudah mengenakan rompi oranye khusus tahanan KPK itu terus bejalan masuk ke mobil.
Priharsa mengatakan Bambang ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.
BACA JUGA: Novanto Ketua DPR Lagi? Akom: Saya Salat Istikharah dulu
Bambang sang Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Padahal tugasnya selaku Wali Kota Madiun seharusnya melakukan pengawasan dalam pembangunan pasar yang menelan biaya Rp 76,5 miliar itu.
Bambang diduga menerima gratifikasi atau suap yang berlawanan dengan kewenangan dan kewajiban yang jadi tugasnya sebagai Wali Kota Madiun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo: Rapor Prasetyo Merah Banget
Redaktur : Tim Redaksi