jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentapkan tersangka baru dalam kasus suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Tersangka baru itu adalah Rusli Sibua, Bupati Morotai di Provinsi Maluku Utara.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian menetapkan RS sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diadili," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya, Jumat (26/6).
BACA JUGA: Anak Buah SBY Ini Ingin Polri dan Kejaksaan Punya Kewenangan Menyadap seperti KPK
Rusli diduga menyuap Akil dengan uang senilai Rp 2,989 miliar. Suap itu dimaksudkan agar Akil memenangkan Rusli saat hasil Pilkada Morotai disengketakan di MK.
Sedangkan surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan Rusli sebegai tersangka dikeluarkan KPK pada Kamis (25/6). "Tersangka diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," jelas Johan.
BACA JUGA: Tunjangan Kinerja Ke-13 Plus Rapelan Dibayar Pertengahan Juli
Rusli menambah daftar panjang kepala daerah yang dijerat KPK karena menyuap Akil. Sebelumnya sudah ada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Walikota Palembang Romi Herton dan beberapa lainnya. Berdasarkan putusan pengadilan, masih ada beberapa kepala daerah lainnya yang menyuap Akil namun belum dijerat KPK.
Akil sendiri kini telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia divonis mendekam di balik terali besi seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2014 lalu.(dil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Pertanyakan Draf Revisi UU KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Fahri, Dana Parpol Bisa Berantas Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi