jpnn.com - JAKARTA- Seluruh instansi pusat dan daerah diminta segera menyiapkan berbagai kelengkapan administrasi untuk pembayaran gaji ke-13, tunjangan kinerja ke-13, dan rapelan gaji baru.
Sesuai Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2015, pembayarannya dilakukan pada Juli dan selambat-lambatnya Agustus.
BACA JUGA: KPK Pertanyakan Draf Revisi UU KPK
Hanya saja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau agar realisasinya sebelum lebaran. Hal itu dilakukan agar dananya bisa dimanfaatkan PNS, TNI/Polri, dan pensiunan untuk kebutuhan lebaran maupun anak sekolah.
"Saya mengimbau seluruh pejabat yang mengelola keuangan untuk mempercepat proses pengurusan pencairan dananya. Jangan sampai prosesnya lamban karena berkasnya belum lengkap," kata Yuddy, Jumat (26/6).
BACA JUGA: Kata Fahri, Dana Parpol Bisa Berantas Korupsi
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Herman Suryatman mengungkapkan, untuk KemenPAN-RB, gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum diusulkan 1 Juli dan dibayarkan 2 Juli. Sementara, tunjangan kinerja (Tukin) 13 dan rapelan gaji baru dibayarkan pertengahan Juli.
"Kalau tukin 13 atau tunjangan kinerja daerah (TKD) serta rapelan gaji baru disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing instansi. Namun, sesuai saran Pak Menteri, ada baiknya sebelum lebaran agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh aparatur aktif dan pensiunan," beber Herman.
BACA JUGA: Waduuh..Banyak yang Telat Terima Honor, Penghulu Rentan Terima Gratifikasi
Dia menyebutkan, sebagian besar daerah akan membayarkan gaji ke-13 pada 2 Juli. Untuk TKD dan rapelan dibayarkan menyusul. "Ini sudah biasa setiap tahunnya, jadi kalau sampai terhambat karena administrasi itu sangat disesalkan. Kecuali kalau terhambat di kesiapan anggaran, itu masih bisa dimaklumi," tandas Herman. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rugi Rp 63 Triliun Akibat Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi