jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Majelis hakim memvonis mantan sekretaris jenderal Golkar itu telah bersalah karena menerima suap senilai Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes B Kotjo.
“Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yanto selalu ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
BACA JUGA: Majelis Hakim Mau Mencoblos, Pembacaan Vonis Idrus Marham Ditunda
Hakim menyatakan Idrus bersama-sama Eni M Saragih selaku wakil ketua Komisi VII DPR membantu Kotjo mendapatkan proyek di PT PLN. Kotjo sendiri berperan sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) yang ingin mendapatkan proyek di PLN.
Baca juga: Eni Saragih Beber Rasuah untuk Danai Golkar Cari Ketum Baru
BACA JUGA: Kejar Target Rasio Elektrifikasi 99,9 Persen, PLN Listriki Perdesaan
Selanjutnya, Kotjo menggandeng perusahaan bernama China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) asal Tiongkok sebagai investor. Namun, Kotjo sempat kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN sehingga meminta bantuan Setya Novanto sebagai kawan lamanya.
Novanto pun setuju dan mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai pimpinan Komisi VII DPR yang membidangi energi. Eni lantas membantu Kotjo dan melaporkan perkembangannya kepada Novanto selaku ketua umum Golkar.
BACA JUGA: Strategi PLN Pacu Rasio Elektrifikasi
“Terdakwa berkomunikasi dengan Johanes B Kotjo untuk memenuhi permintaan Eni Maulani Saragih. Terdakwa minta Kotjo untuk membantu Eni Maulani Saragih untuk keperluan Pilkada Temanggung,” ungkap hakim.
Idrus kemudian mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.
Mereka berdua juga sempat bertemu untuk membahas uang untuk Munaslub Golkar. Saat itu, Idrus berkeinginan menjadi ketua umum Golkar menggantikan Novanto yang ditahan KPK.
“Menimbang bahwa total jumlah uang yang diterima Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo adalah sebesar Rp 4,750 miliar dan Rp 2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan terdakwa dan uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi ketua umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto,” jelas hakim.
Baca juga: Jaksa KPK Ingin Idrus Marham Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan Idrus bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Idrus dengan penjara selama lima tahun.
Menanggapi vonis tersebut, Idrus mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir apakah menerimanya atau mengajukan banding. Namun, Idrus menepis anggapan yang menyebutnya mengetahui uang dari Eni.
“Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang dari Saudara Kotjo, dari Samin Tan dan yang lain, sama sekali saya tidak tahu,” jelas Idrus.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Petinggi Pertamina di Kasus PLTU Riau 1
Redaktur : Tim Redaksi