KPK Jerat Politikus Golkar di Kasus Suap Kemenakertrans

Senin, 05 Desember 2016 – 20:02 WIB
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka suap pembahasan dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2014.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Charles diduga menerima suap bersama-sama mantan Direktur Jenderal P2KT Kemenakertrans Jamaluddin Malik. Politikus Golkar itu diduga menerima suap Rp 9,75 miliar saat masih menjadi anggota Komisi IX dan Badan Anggaran DPR periode 2009-2014.

BACA JUGA: Komjak dan KY Diminta Pelototi Sidang Kasus Ahok

"Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen atau Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi yang disetujui yaitu Rp 150 miliar," kata Yuyuk di kantor KPK, Senin (5/12).

Charles disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Penetapan Charles sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan maupun fakta persidangan atas Jamaluddin. 

BACA JUGA: Ini Biaya yang Dikeluarkan Polri untuk Pengamanan Aksi 411, 212 dan 412

Yuyuk menegaskan, penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. "Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta  fakta persidangan," ungkap Yuyuk.

Dalam dakwaan atas Jamaluddin disebutkan, Charles menerima duit sejumlah Rp 9,75 miliar dari anak buah Muhaimin Iskandar saat memimpin Kemenakertrans itu.  Tujuan suap itu sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

BACA JUGA: 151 Penyelam Andal Dilibatkan dalam Operasi SAR Pesawat Skytruck

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis Jamaluddin bersalah. Selain itu majelis juga menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan pejabat eselon I Kemenakertrans itu.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia 5 Hakim yang akan Mengadili Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler