jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat keluarga mantan menteri agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Namun, setidaknya komisi antirasuah itu butuh ada dua alat bukti yang menyertainya.
"Bisa saja, apalagi kalau penyelenggara negara, ada alat bukti yang menyertainya," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di KPK, Jakarta, Rabu (23/7).
BACA JUGA: Pak Jokowi dan Pak JK Youll Never Work Alone
Busyro menyatakan, langkah serupa pernah dilakukan dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang di Kabupaten Karawang. Ade dan Nurlatifah merupakan pasangan suami istri.
BACA JUGA: Terlibat Korupsi, Office Boy Ini Dituntut Penjara 2,5 Tahun
"Lihat saja yang Palembang dan Karawang. Tidak menutup kemungkinan (menetapkan sebagai tersangka)," ujar Busyro.
Dikatakan Busyro, pihaknya saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan keluarga dalam kasus yang menjerat Suryadharma. Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial itu, kasus dugaan korupsi haji sarat dengan nepotisme.
BACA JUGA: Agung Sebut Pansus Pilpres Cuma Perkeruh Keadaan
"Nepotisme kan salah satu penyebab korupsi. Itu hanya penyebab saja," tandas Busyro.
Seperti diketahui, KPK sudah pernah memeriksa keluarga Suryadharma terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Mereka adalah istri Suryadharma Wardhatul Asriyah, menantu Suryadharma Rendika D Harsono, dan lima adik Suryadharma.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenangan Jokowi-JK Bentuk Ledakan Partipasi Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi