KPK Juga Bidik Penyandang Dana

Kasus Suap Deputi Gubernur BI

Selasa, 09 Juni 2009 – 18:10 WIB
JAKARTA - Kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI Agus Condro, dipastikan akan terus bergulirTidak sekadar berhenti dengan ditetapkannya empat anggota/mantan anggota DPR RI, KPK kini tengah membidik seorang pengusaha wanita berinisial N, karena diduga menjadi penyandang dana aksi suap yang berlangsung tahun 2004 itu.

"Pemberi (uang suap) berinisial N

BACA JUGA: WTO Dianggap Lumpuhkan Sektor Pangan Negara Berkembang

Dia bisa dikenakan Pasal 5 ayat 1 (memberi sesuatu pada pejabat negara, Red)," ungkap Wakil Ketua KPK M Jasin, Selasa (9/6).

Namun Jasin menolak menyebutkan motif N memberikan uang puluhan miliar bagi puluhan anggota DPR itu
"Pokoknya berkaitan dengan pemilihan (Miranda)

BACA JUGA: 64 Juta Rumah jadi Target Sensus 2010

Kita juga belum tahu uangnya dari mana asalnya," sebut Jasin, saat dicegat wartawan di gedung KPK
Yang jelas berdasarkan info, meski N jadi bidikan, sampai saat ini statusnya sendiri masih saksi.

Sementara itu soal kemungkinan lain, lanjut Jasin pula, akan ada tersangka lain dari DPR selain keempat orang yang hari ini diumumkan

BACA JUGA: PPATK Berharap KPK Juga Seret Tersangka Inti

"Yang empat tadi itu dengan kawan-kawanBerarti kemungkinan tersangka baru masih terbukaKawan-kawan kan banyak," terang Jasin lagi.

Informasi yang berkembang, keempat tersangka kasus hasil dari laporan Agus Condro itu, adalah Hamka Yamdhu dan Udju Djuheri (Golkar), Dudi Makmun Murod (PDIP), serta Endin AJ Soefihara (PPP)Keempatnya, jelas Jasin, akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, serta Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan KorupsiMasing-masing diduga menerima uang Rp 500 juta, sesuai pengakuan Agus Condro kepada penyidik KPK.

Meski belum dikonfirmasikan keterkaitannya, 9 Oktober 2008 lalu, Nunun Nurbaiti, istri mantan Wakapolri Adang Darajatun, sempat pula diperiksa KPK terkait kasus Agus CondroJuru bicara KPK Johan Budi SP, kala itu mengakui kalau Nunun diperiksa sehubungan dengan temuan aliran dana sesuai hasil penyelidikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)PPATK memang diminta KPK untuk menelusuri pemberi dan pencair cek perjalanan yang diterima oleh puluhan anggota DPR RI itu(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Lembaga Baru di Daftar Terbaik LKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler