Terkait dengan itu, selaku salah satu pihak yang membantu pengungkapan kasus yang berlangsung pada pertengahan tahun 2004 tersebut, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut baik langkah KPK ini
BACA JUGA: Banyak Lembaga Baru di Daftar Terbaik LKPP
Namun, ada satu pertanyaan yang muncul dari PPATK, yakni kenapa tersangka inti - yang memberi uang dan diuntungkan dari kasus ini - tak ikut dimintai tanggungjawab."Kita sudah senang
BACA JUGA: Pesawat TNI Jatuh Bukan Karena Masalah Anggaran Semata
Tapi, kenapa yang ditetapkan tersangka bukan yang intinya?" sebut Ketua PPATK Yunus Husein, Selasa (9/6).Terlebih lagi, seperti dilanjutkan Yunus, karena dari hasil penelusuran PPATK, 'uang panas' itu dicairkan oleh 102 orang, di mana sebagian besarnya bukan anggota DPR
Di pihak lain, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho, meminta KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut
BACA JUGA: Ketua BPK: Pemda Jangan Main Api
Seperti halnya PPATK, Emerson juga meminta KPK adil dengan ikut menyeret pemberi uang haram yang diungkapkan Agus Condro sekitar pertengahan 2008 itu."Jangan sampai terus dibiarkan, sehingga barang bukti oleh para calon tersangka dihilangkan," ungkapnya.
Pengungkapan kasus Agus Condro ini, di mata Emerson, sekaligus merupakan pemanfaatan 'waktu emas' oleh pimpinan KPK, setelah Antasari (Ketua KPK non-aktif, Red) ditahan polisi karena didakwa terlibat kasus pembunuhan(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Kritik Pengelolaan Aset TNI yang Amburadul
Redaktur : Tim Redaksi