PPATK Berharap KPK Juga Seret Tersangka Inti

Kasus Suap Pemilihan Miranda Goeltom di BI

Selasa, 09 Juni 2009 – 16:59 WIB
JAKARTA - KPK akhirnya menetapkan empat tersangka kasus penyuapan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, yang dilaporkan Agus CondroMereka masing-masing adalah Hamka Yamdhu dan Udju Djuheri (dari Golkar), Dudi Makmun Murod (PDIP), serta Endin AJ Soefiahara (PPP).

Terkait dengan itu, selaku salah satu pihak yang membantu pengungkapan kasus yang berlangsung pada pertengahan tahun 2004 tersebut, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut baik langkah KPK ini

BACA JUGA: Banyak Lembaga Baru di Daftar Terbaik LKPP

Namun, ada satu pertanyaan yang muncul dari PPATK, yakni kenapa tersangka inti - yang memberi uang dan diuntungkan dari kasus ini - tak ikut dimintai tanggungjawab.

"Kita sudah senang
Selama ini kan nggak jalan (penyidikannya)

BACA JUGA: Pesawat TNI Jatuh Bukan Karena Masalah Anggaran Semata

Tapi, kenapa yang ditetapkan tersangka bukan yang intinya?" sebut Ketua PPATK Yunus Husein, Selasa (9/6).

Terlebih lagi, seperti dilanjutkan Yunus, karena dari hasil penelusuran PPATK, 'uang panas' itu dicairkan oleh 102 orang, di mana sebagian besarnya bukan anggota DPR
"Mungkin 10-an lah yang DPR," lanjutnya.

Di pihak lain, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho, meminta KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut

BACA JUGA: Ketua BPK: Pemda Jangan Main Api

Seperti halnya PPATK, Emerson juga meminta KPK adil dengan ikut menyeret pemberi uang haram yang diungkapkan Agus Condro sekitar pertengahan 2008 itu.

"Jangan sampai terus dibiarkan, sehingga barang bukti oleh para calon tersangka dihilangkan," ungkapnya.

Pengungkapan kasus Agus Condro ini, di mata Emerson, sekaligus merupakan pemanfaatan 'waktu emas' oleh pimpinan KPK, setelah Antasari (Ketua KPK non-aktif, Red) ditahan polisi karena didakwa terlibat kasus pembunuhan(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Kritik Pengelolaan Aset TNI yang Amburadul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler