KPK Juga Butuh Penuntut Independen

Senin, 17 Mei 2010 – 01:35 WIB

JAKARTA - Wacana penyidik independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguatHakim konstitusi Akil Mochtar bahkan menilai komisi antikorupsi itu tak hanya membutuhkan penyidik, tapi juga penuntut independen

BACA JUGA: Juni, PP Seleksi Honorer Tuntas

Itu agar KPK tidak bergantung pada Kejaksaan Agung dan Polri yang mestinya berada di bawah pengawasannya.
 
"Bagaimana KPK bisa independen kalau masih bergantung pada rekrutmen di Polri dan Kejaksaan
Selamanya KPK akan terus mengalami resisten dari lembaga penegak hukum lainnya," kata Akil saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/5).
 
Tarik menarik tenaga penyidik dengan Polri, kata Akil, setiap saat mengancam KPK

BACA JUGA: Satgas Anti Mafia Lebih Baik Dibubarkan

Hal yang sama juga bisa terjadi dengan Kejaksaan Agung yang menugaskan penuntut di KPK
"Itu akan terus mengancam KPK yang memang sudah lemah," katanya.
 
Akil menuturkan, KPK awalnya dibentuk karena lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang ada

BACA JUGA: Penempatan TKI Distop, Remitansi Merosot

Yakni Polri dan KejaksaanKarena itu, KPK diciptakan sebagai pemberantas korupsi independen yang bisa mensupervisi bahkan mengambilalih kasus-kasus di dua institusi ituMereka juga diprioritaskan mengusut kasus-kasus korupsi di kalangan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
 
"Ya, meski sekarang mereka prosedur standar mereka terus menurunYang dulu diperiksa di gedung KPK, sekarang didatangi kantornyaDulu panggil orang kenceng, sekarang ya tahu sendiri," ujar Akil yang juga terlibat dalam penyusunan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu.
 
Hakim konstitusi kelahiran Puttusibau, Kalimantan Barat ini mengatakan, bagaimana mungkin KPK bisa independen dan subyektif mengawasi Polri dan Kejaksaan jika masih bergantung pada dua lembaga ituPengawasan jelas tak bisa berjalan optimal"Mana mungkin bisa optimal orang perutnya masih di institusi asal, sementara kepalanya di KPK," ujarnya.
 
Karena itu, imbuh dia, kebutuhan penyidik di KPK sangat mendesakSama mendesaknya dengan kebutuhan akan penuntut independenSebab, KPK selama ini masih bergantung pada penuntut yang ditugaskan dari KejaksaanLogikanya, kata Akil, kalau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memiliki hakim tipikor, mestinya hal serupa juga berlaku pada penyidik dan penuntut tipikot yang khusus direkrut KPK.
 
Nah, tugas KPK saat ini, kata Akil, adalah memperjelas kewenangan rekrutmen ituYakni melalui revisi pasal 45 UU KPK tentang kewenangan pengangkatan penyidikItu bisa melalui judicial review ke MK atau legislative review di DPR"KPK harus membuat terang pasal itu," tegas mantan politisi Partai Golkar ini
 
Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, KPK seharusnya tidak perlu uji materi karena dalam pasal 45 itusebab, pasal tersebut sudah jelas menyebutkan bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri"Sebelum masa jabatan habis, pimpinan harus bisa merekrut penyidik independen," katanya di Jakarta kemarin (16/5)(aga/ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Nilai Isu Teroris Alihkan Penahanannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler