Satgas Anti Mafia Lebih Baik Dibubarkan

Minggu, 16 Mei 2010 – 18:14 WIB

JAKARTA - Lagi-lagi, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Hukum mendapat kritikanKeberadaan Satgas yang dikomandani Kuntoro Mangkusubroto itu dinilai hanya membuat kerancuan karena lembaga penegak hukum lainnya jadi terganggu.

Kritikan itu dilontarkan anggota DPR RI yang juga Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani

BACA JUGA: Penempatan TKI Distop, Remitansi Merosot

Menurutnya, lebih baik Satgas dibubarkan saja
Muzani yang ditemui di sela-sela acara Pidato Kebudayaan Anas Urbaningrum di gedung Djakarta Teater, Minggu (16/5), menegaskan bahwa keberadaan Satgas justru membuat masyarakat semakin kebingungan

BACA JUGA: Susno Nilai Isu Teroris Alihkan Penahanannya

"Rakyat makin bingung mau lapor ke siapa" ke Polisi, ke Kejaksaan, ke KPK atau ke Satgas?" ujar Muzani.

Lebih lanjut ia mengingatkan, berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya yang dibentuk dengan undang-undang, Satgas hanya dibentuk dengan Keputusan Presiden
Akibatnya, kata Muzani, kewenangannya pun terbatas.

Dalam Keppres Nomor 30 Tahun 2009 tentang pembentukan Satgas, disebutkan bahwa mekanisme kerjanya adalah untuk koordinasi, evaluasi, pemantauan, pengawasan, dan koreksi

BACA JUGA: DPR Dukung KPK Punya Penyidik Independen

Namun Muzani menilai kewenangan yang terbatas itu justru membuat rancu dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Muzani menegaskan, jangan sampai kewenangan Satgas melampaui penegak hukum lainnya"Jangan sampai Satgas Anti Mafia Hukum itu berlomba peran dengan lembaga penegakkan hukum lain," ulasnya.

Ditanya perihal kesuksesan Satgas membongkar kamar tahanan Artalyta Suryani dan membawa pulang Gauyus Tambunan dari Sngapura, Muzani justru menilai hal itu bukan hal istimewaDalam kasus  kamar tahanan Artalyta, Muzani menyebut tidak ada tindak lanjut yang memadaiSementara soal Gayus Tambunan, lanjut Muzani, hal itu terungkap karena peran Susno Duadji

Karenanya Muzani mendesak agar Satgas Anti Mafua hukum dibubarkan saja"Karena nyata-nyata kewenangan dan kekuasaannya terbatas, jadi langkah-langkahnya hanya mengganggu lembaga-lembaga yang sudah permanen," tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Ngotot Bawa Asnun ke MKH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler