KPK Juga Garap Staf Ketua DPRD Jakarta

Jumat, 24 Juni 2016 – 11:34 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam dugaan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta. KPK masih memfokuskan melengkapi pemberkasan tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

Penyidik antirasuah kembali memanggil Max Pattiwael, Staf Pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Selain Max, KPK juga memanggil Jahja Djokdj  yang tidak lain merupakan Staf Pribadi Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji.

BACA JUGA: Hebat, Meski Hanya Lulus SD, Anna Sukses Berbisnis

"Diperiksa untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (24/6).

Tidak hanya Max dan Jahja, penyidik juga memanggil karyawan PT Kedaung Propertindo Feri Hendrayanto, Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga Musa,  karyawan PT AGung Sedayu Group Heliawati alias Lia, serta seorang wiraswasta Trian Subekhi.

BACA JUGA: HEBOH! Rumah Sakit Terindikasi Terlibat Peredaran Vaksin Palsu

Kasus ini menjerat Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.

Dalam dakwaan Ariesman dan Trinanda, mereka disebut menyuap Sanusi Rp 2 miliar agar memercepat pembahasan raperda dan memasukan pasal-pasal tertentu yang menguntungkan pengembang reklamasi. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Asyik, Sekarang Ikan Semakin Banyak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Siap Fasilitasi KPK Periksa Ajudan Nurhadi di Poso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler