jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/10). Tokoh yang dikenal vokal itu mengaku bertemu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan guna melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi di balik impor bahan pangan.
"Jadi kami tadi menemui Basaria Panjaitan ditemani oleh Direktur Litbang KPK dan Deputi Penindakan KPK. Kami laporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam impor pangan," ujar Rizal di KPK.
BACA JUGA: Rizal Ramli Laporkan Korupsi Sektor Pangan ke KPK
Menurut Rizal, ada pejabat yang kecanduan impor. Sebab, ada keuntungan dari impor itu yang hanya dinikmati pejabat dan importir.’
“Istilahnya import addictive. Doyan banget. Kenapa, karena tiap kali impor ada rentennya, ada keuntungan yang besar yang dinikmati importir dan oknum pejabat," imbuhnya.
BACA JUGA: Pujian Prof Mahfud untuk Keberanian KPK Ungkap Suap Meikarta
Rizal juga merilis daftar kasus dugaan korupsi yang dia laporkan ke KPK. Laporannya juga merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(ipp/JPC)
Daftar kasus dugaan korupsi impor pangan versi Rizal Ramli:
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Restu dan John Hugo
- Dugaan tindak pidana akibat penerbitan impor gula kristal putih tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 1.694.325 ton.
- Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 108 ribu ton.
- Dugaan tindak pidana akibat penerbitan pelaksanaan impor beras khusus tahun 2016 sebanyak 200 ton.
- Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2015 sebanyak 50 ribu ekor.
- Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton.
- Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor beras tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 70.195 ton dengan realisasi sebanyak 36.347 ton.
- Dugaan tindak pidana akibat penerbitan impor sapi sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton.
- Dugaan tindak pidana akibat penerbitan impor garam pada tahun 2015 sampai dengan semester I sebanyak 3.355.850 ton dengan realisasi 2.783.487,16 ton.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela TGB, Perantau NTB Berharap KPK Tak Masuk Angin
Redaktur : Tim Redaksi