Kejagung Minta Pengadilan HAM Ad Hoc

Kamis, 11 September 2008 – 10:33 WIB
JAKARTA - Nasib kasus Talangsari diprediksi akan seperti kasus-kasus pelanggaran berat HAM sebelumnyaKejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh bahwa penanganan kasus pelanggaran berat HAM memerlukan pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu.

”Kendalanya tetap karena belum adanya pengadilan HAM ad hoc,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di gedung Kejagung Rabu (10/9)

BACA JUGA: Uang Astro Mengalir ke Mahatir

Pengadilan HAM ad hoc, menurut dia, amat penting berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan
’’Kalau mau ada penyitaan, penggeladahan, izin ke siapa,’’ tambahnya.

Seperti diberitakan, tim penyelidik Komnas HAM menemukan adanya pembunuhan, pengusiran, dan penganiayaan dalam kasus Talangsari

BACA JUGA: Antony Kembalikan Rp 500 Juta

Hal itu berarti memenuhi unsur pelanggaran berat HAM sesuai dengan pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Dalam laporan penyelidikan setebal 562 halaman itu disebutkan, 130 warga sipil tewas akibat peristiwa Talangsari

BACA JUGA: Maktab Terkendala Calo, TIPHI Kawal Depag



Selain itu, disebutkan bahwa korban pengusiran 77 orang, perampasan kemerdekaan 53 orang, penyiksaan 46 orang, dan korban penganiayaan 229 orangRencananya, Selasa (16/9) Komnas akan menyerahkan hasil penyelidikan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan.
Marwan mengungkapkan, pengadilan HAM ad hoc dibentuk oleh presiden atas usul DPRBukankah Kejagung bisa mengambil inisiatif untuk mengajukan ke DPR?

’’Kami sudah sering bicaraDi pihak-pihak lain, ada pertimbangan lain atau apaKalau kami, nggak masalah,’’ jawab mantan Kapusdiklat Kejagung itu.
Dia mengharapkan hasil penyelidikan Komnas HAM sudah lengkap’’Jangan sampai merepotkan kami,’’ katanyaDia lantas memberikan contoh kasus Mei 1998Di sana disebutkan adanya seorang yang menjadi korban dari seorang laki-laki berbadan tegap dan berambut cepak”Itu siapaKan banyak orang seperti itu,’’ jelasnya.

Kasus Talangsari bermula saat sekelompok warga dari Solo, Bandung, Jakarta, dan sekitar Lampung berpindah ke Talangsari, Lampung, pada akhir 1988 hingga awal 1989Di sana warga disambut Warsidi sebagai pemimpin pengajianKedatangan warga juga direspons camat Way JeparaCamat meminta Warsidi melaporkan pendatang baru ituNamun, permintaan itu tidak diresponsSejak itu, kelompok Warsidi yang ingin menegakkan syariat Islam tersebut diawasi.

Pada 6 Februari 1989, pecah konflik pertama antara pengikut Warsidi dan aparatDanramil 41121 Way Jepara Kapten Sutiman terbunuhEsoknya, tindakan warga tersebut direspons aparat keamanan hingga akhirnya jatuh korban di kalangan warga(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gedung Bundar Incar 2 Gubernur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler