Antony Kembalikan Rp 500 Juta

Kamis, 11 September 2008 – 10:04 WIB
JAKARTA - Dari gedung Pengadilan Tipikor, Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi terdakwa kasus BI, kemarin mengembalikan uang yang pernah diterima kepada KPKNamun, uang yang diserahkan tersebut adalah Rp 500 juta seperti yang pernah diungkapkan dalam sidang 5 September lalu.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, Antony membantah menerima aliran dana BI Rp 31,5 miliar

BACA JUGA: Maktab Terkendala Calo, TIPHI Kawal Depag

Dia mengaku hanya menerima Rp 24 miliar
Belakangan, dia mengaku hanya menerima Rp 500 juta

BACA JUGA: Gedung Bundar Incar 2 Gubernur

Tentang sisa uang tersebut, pria asli Jambi tersebut mengaku tidak tahu-menahu
Ketika itu, dia mengungkapkan mengembalikannya kepada KPK

BACA JUGA: Tiga Pejabat Pertamina Jadi Tersangka



Uang Antony tersebut langsung disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada ketua majelis hakim Gus Rizal’’Kami mengembalikan uang tersebut supaya bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis,’’ ungkap jaksa KMS Roni di sela-sela sidang terdakwa Burhanuddin Abdullah, Rabu  (10/9)

Sidang itu menghadirkan saksi meringankanSalah satunya pakar hukum administrasi negara Prof Dr Philipus MHadjon
Menurut JPU KMS Roni, uang tersebut dikembalikan pada 29 Agustus lalu’’Ketika itu uang diserahkan kepada bendahara KPK,’’ jelasnya.

Sementara itu, Philipus menyatakan bahwa rapat dewan gubernur (RDG) BI tersebut bersifat kolegialDia berpendapat perkara Burhanuddin seharusnya tidak perlu dipidanakan’’Dia hanya menyetujui penggunaan dana YPPI itu,’’ ujarnya.

Dia mengungkapkan, Burhanuddin tidak bisa dikatakan telah merugikan keuangan negara’’Uangnya saja yang dipulihkanTapi, tentu tidak harus dihukum,’’ terangnyaDia berpendapat, bila terjadi kesalahan kebijakan, harus dilihat ada unsur administrasinya ataukah tidak’’Kalau ada penyelewengan, pribadi bisa dimintai tanggung jawab,’’ ungkapnya(git/agm

BACA ARTIKEL LAINNYA... Exxon Potensi Rugikan USD 1,2 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler