Sebelumnya, dalam sidang perdana, Antony membantah menerima aliran dana BI Rp 31,5 miliar
BACA JUGA: Maktab Terkendala Calo, TIPHI Kawal Depag
Dia mengaku hanya menerima Rp 24 miliarBACA JUGA: Gedung Bundar Incar 2 Gubernur
Tentang sisa uang tersebut, pria asli Jambi tersebut mengaku tidak tahu-menahuBACA JUGA: Tiga Pejabat Pertamina Jadi Tersangka
Uang Antony tersebut langsung disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada ketua majelis hakim Gus Rizal’’Kami mengembalikan uang tersebut supaya bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis,’’ ungkap jaksa KMS Roni di sela-sela sidang terdakwa Burhanuddin Abdullah, Rabu (10/9)
Sidang itu menghadirkan saksi meringankanSalah satunya pakar hukum administrasi negara Prof Dr Philipus MHadjon
Menurut JPU KMS Roni, uang tersebut dikembalikan pada 29 Agustus lalu’’Ketika itu uang diserahkan kepada bendahara KPK,’’ jelasnya.
Sementara itu, Philipus menyatakan bahwa rapat dewan gubernur (RDG) BI tersebut bersifat kolegialDia berpendapat perkara Burhanuddin seharusnya tidak perlu dipidanakan’’Dia hanya menyetujui penggunaan dana YPPI itu,’’ ujarnya.
Dia mengungkapkan, Burhanuddin tidak bisa dikatakan telah merugikan keuangan negara’’Uangnya saja yang dipulihkanTapi, tentu tidak harus dihukum,’’ terangnyaDia berpendapat, bila terjadi kesalahan kebijakan, harus dilihat ada unsur administrasinya ataukah tidak’’Kalau ada penyelewengan, pribadi bisa dimintai tanggung jawab,’’ ungkapnya(git/agm
BACA ARTIKEL LAINNYA... Exxon Potensi Rugikan USD 1,2 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi