’’Kami menemukan bukti-bukti bahwa Astro Malaysia melakukan pemalsuan pembukuan PT Direct Vision,” ujar kuasa hukum Ayunda Prima Mitra –anak usaha Grup Lippo– Hotman Paris Hutapea di kantornya, Rabu (10/9)
BACA JUGA: Antony Kembalikan Rp 500 Juta
PT Direct Vision merupakan perusahaan patungan PT Ayunda Prima Mitra dengan Astro MalaysiaSesuai dengan kesepakatan, modal patungan untuk mengembangkan PT Direct Vision sebesar USD 300 juta
BACA JUGA: Maktab Terkendala Calo, TIPHI Kawal Depag
Di antara jumlah itu, porsi Astro sebesar USD 270 juta sebagai dana investasi dan USD 15,3 juta sebagai modal disetorBACA JUGA: Gedung Bundar Incar 2 Gubernur
Porsi Ayunda lebih kecil karena Direct Vision sudah berdiri sebelum Astro berencana masuk.’’Astro lebih besar karena mereka sudah tidak perlu mengurus pendirian perusahaan, perizinan, dan sebagainyaAstro fokus dalam pengembangan, sedangkan investasi klien kami dalam bentuk infrastruktur,” tambahnya.
Di antara dana investasi Astro sebesar USD 270 juta tersebut, sebesar USD 70 juta dialokasikan untuk investasi secara bertahap, kemudian USD 169,2 juta untuk pembelian peralatanSisanya, USD 30 juta, belum digunakan’’Kami menemukan bahwa Astro merekayasa pembukuan tersebutSebab, dalam pembukuan Direct Vision, dana USD 70 juta itu ditulis sebagai pinjaman kepada AstroPadahal, itu kan kewajiban Astro,” ungkapnya.
Selain masalah investasi itu, Hotman mengaku kliennya telah menemukan bahwa dana investasi USD 70 juta yang ada di kas perusahaan telah ditransfer ke PT Adi Karya Visi sebesar USD 16,185 juta’’Dalam pembukuan di Direct Vision ditulis transfer sebesar USD 16,185 juta itu untuk investasi ke PT Adi Karya VisiPadahal, kami tidak pernah menemukan satu kontrak pun kerja sama antara Direct Vision dan Adi Karya Visi,” lanjutnya.
Hotman melihat kejanggalan dalam transfer dana tersebutKarena itu, dia mengadukan Presiden Direktur Direct Vision Nelia Concap Cion Molato dan Direktur Keuangan Direct Vision Sean Dent ke Polda Metro JayaDua orang wakil Astro dalam jajaran direksi Direct Vision itu akhirnya sudah berstatus tersangka’’PT Adi Karya Visi itu ternyata perusahaa keluarga milik mantan Perdana Menteri Malaysia Mahatir Muhammad,” ungkapnya.
Pada 2004, Astro Malaysia ingin memasuki pasar di Indonesia untuk bisnis televisi berbayarPertimbangannya, berdasar survey, hanya satu persen dari seluruh penduduk Indonesia yang menjadi pelanggan televisi berbayarKarena itu, Astro Malysia memandang negara Indonesia memiliki potensi yang luar biasa
Ternyata, tidak mudah bagi Astro Malaysia untuk masuk ke Indonesia. ’’Sebab, untuk berbisnis TV berbayar di Indonesia, Astro Malaysia tidak memiliki izin dan network yang kuat,” lanjutnyaKarena itu, kemudian Astro Malaysia melakukan pembicaraan dengan Grup Lippo melalui anak perusahaan, yaitu PT Ayunda Prima Mitra selaku pemegang saham PT Direct Vision
Sayang, di kemudian hari muncul bermasalahMengenai KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang meminta Astro tetap di Direct Vision, Hotman mendukung keputusan itu’’Kalau tidak kembali ke Direct Vision, dia berarti melawan hukum Indonesia,” jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur I/Keamanan dan Transnasional Brigjen Pol Badrodin Haiti dan Direktur II/Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Edmond Ilyas menyatakan tidak tahu-menahu dengan kasus Astro yang laporannya memang telah masuk ke Mabes Polri itu”Bukan kami yang menanganiSiapa memang tersangkanya?” kata Badrodin balik bertanyaBegitu pula Edmond. (wir/naz/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pejabat Pertamina Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi