jpnn.com - JAKARTA -- Selain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil bekas Hakim MK Muhammad Alim, Rabu (2/11). Alim diperiksa sebagai saksi suap sengketa Pilkada Buton 2011 untuk tersangka Bupati Samsu Umar.
"Diperiksa untuk tersangka SU," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (2/11).
BACA JUGA: Gatot: Jangan Ragu, Panglima TNI yang Berikan Perintah!
Alim dan Hamdan merupakan anggota panel yang dipimpin mantan Hakim MK Akil Mochtar untuk sengketa Pilkada Buton 2011.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Samsu sebagai tersangka penyuap Akil Rp 1 miliar.
BACA JUGA: PB HMI Instruksikan Seluruh Kader Aksi Serentak pada 4 November
Sedangkan Akil sudah divonis seumur hidup atas berbagai perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait sengketa Pilkada di MK.
Selain Hamdan dan Alim, KPK juga memanggil Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas I Gede Chadrayasa, Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Andri Antoni.
BACA JUGA: SBY Gerah Dituding Otak Pelaku Demo 4 November
Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Samsu Umar.
Seperti diketahui, MK memutuskan mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Buton yang diajukan Samsu Umar.
MK memerintahkan KPUD Buton melakukan verifikasi faktual dan administrasi dua pasangan lain dan memerintahkan melakukan pemungutan suara ulang.
Hasil pemilihan ulang, pasangan Samsu Umar-La Bakry terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Buton.
Sekitar Juli 2012, advokat Arbab Paproeka menghubungi Samsu menyampaikan permintaan Akil agar menyediakan Rp 6 miliar.
Namun, Samsu hanya mentransfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, SBY Berpesan Jangan Sampai Ahok Dianggap Kebal Hukum
Redaktur : Tim Redaksi