KPK Juga Sadap Percakapan Billy

Senin, 15 Desember 2008 – 19:01 WIB
JAKARTA - Kendati terdakwa Billy Sindoro (Direktur First Media) bisa tersenyum sejenak saat saksi Iman Santoso (pegawai IT, KPK) belum bisa memperlihatkan bukti rekaman transaksi dari tangan ke tangan dari Billy kepada M Iqbal (anggota KPPU), namun penyidik KPK juga melakukan penyadapan terhadap beberapa kali percakapan antara Billy dan M IqbalDalam percakapan itu, Billy mengucapkan terima kasih dan menjanjikan akan membalas kebaikan Iqbal

BACA JUGA: Ada Dusta Dibalik Kenaikan BBM

Hanya saja, pihak Billy bergeming bahwa ucapan terima kasih tak bisa diartikan bahwa itu adalah uang.

Berikut beberapa isi sms (pesan singkat) dari Billy via nomor ponsel 021-33840xxx kepada 0812-8064xxx (milik Iqbal) atau sebaliknya, pada 29 Agustus 2008 pukul 00.42 Wib
Isinya: mohon maaf karena sangat penting, kalimat-kalimat injuctions mohon dibuat explisit, clear, firm, pak, otherwise astro tetap cari celah, sehingga percuma bapak cari injuctions.

Sms pada hari berikutnya pukul 22.51 Wib dari Billy kepada Iqbal

BACA JUGA: Arbitrase Newmont ada Harapan Menang

Isinya: Pak yang kena injuctions seharusnya AAAN Plc (Astro All Asia Networks) bukan AAMN Plc (All Asia Multimedia Networks/Astro Malaysia) adalah perusahaan induk, AAMN hanya content provider, tks
Dalam amar putusan perintah injuctions ditunjukkan kepada AAMN karena terlapor.

Selain itu, Penuntut Umum KPK Sarjono Turing SH menyebut ada rekaman sms dari Billy kepada Iqbal tentang ucapan terima kasih pada 28 Agustus 2008

BACA JUGA: Sewaktu-waktu Harga BBM Naik Lagi

”Pak saya sangat bersyukur, mohon diberikan kesempatan untuk balas budi baik bapak,” ujar Billy via pesan singkatAtas komunikasi itu, lanjut Sarjono, akhirnya terjadi pertemuan antara Billy dan Iqbal pada 16 September 2008 di kamar 1712, Lt 17, Hotel Aryaduta.

”Selain rekaman CCTV dari pukul 16.00-21.00 Wib pada 16 September 2008 di Hotel Aryaduta via CCTV milik hotel, semua transaksi di mesin KPK, baik voice dan SMS, semua terekam,” perkuat saksi Iman SantosoSidang lanjutan akan dilaksanakan pada Jumat (19/12) pukul 09.00 Wib dengan agenda keterangan saksi dan bukti-bukti.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Billy Minta JPU Buktikan Tas Hitam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler