jpnn.com - JAKARTA - Ini lampu kuning bagi Menteri Agama Suryadharma Ali. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan memanggil menteri yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu guna dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
"Sepanjang diperlukan dalam penyelidikan ini, bisa saja (Menag, red) dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
BACA JUGA: Sita Dokumen dari Penggeledahan Kasus Korupsi Mantan Sekjen ESDM
Meski begitu, Johan menyatakan bahwa hingga saat ini penyelidik KPK belum menjadwalkan pemanggilan atas Suryadharma dalam penyelidikan dugaan korupsi dana haji di Kemenag itu. "Sampai hari ini belum ada jadwal," ujarnya.
Johan menambahkan, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan pengelolaan dana haji. Di antaranya bekas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII DPR Hasrul Azwar.
BACA JUGA: Minta KPK Kembalikan Flashdisk Rekaman Pengakuan Anggoro ke Antasari
Menurut Johan, penyelidikan pengelolaan dana haji di Kemenag dibuka karena ada laporan dari masyarakat dan informasi yang dimiliki KPK. Diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana haji itu.
Namun, kata Johan, sampai saat ini KPK belum menyimpulkan adanya penyimpangan terkait pengelolaan dana haji tersebut. "Penyimpangan itu disimpulkan itu kalau sudah ada keputusan dari penyelidikan naik ke penyidikan," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Gerindra Anggap MK Jadi Sumber Masalah Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi KUHAP, KPK Tak Bisa Campuri Urusan DPR
Redaktur : Tim Redaksi