Revisi KUHAP, KPK Tak Bisa Campuri Urusan DPR

Kamis, 06 Februari 2014 – 19:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjodjanto agar DPR menghentikan revisi Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditanggapi pedas oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf.

Menurutnya, KPK tak bisa mencampuri urusan DPR dalam merevisi KUHAP. "KPK mencegah seakan-akan ini UU KPK saja. KPK gak bisa mencampuri kewenangan DPR. Kalau tak setuju ajukan saran ke pemerintah," kata Almuzzammil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2).

BACA JUGA: Revisi KUHAP Rugikan KPK

Ditegaskannya, kewenangan merevisi KUHAP merupakan kewenangan pemerintah dengan DPR dan secara kelembagaan. Keduanya saling menghormati kewenangan masing-masing.
Apalagi menurut politkus PKS ini, revisi KUHAP itu usulan pemerintah. "Toh itu usulan pemerintah. Memangnya revisi itu menyangkut KPK saja, bukan. Jangan diasumsikan KUHAP itu hanya KPK, itu bukan berpikir negarawan," tegasnya.

Ditambahkan, karena kewenangan merevisi KUHAP ada di pemerintah dan DPR, maka yang berhubungan dengan KPK, harus ditanyakan kepada pemerintah. Lagipula menurutnya pembahasan revisi KUHAP masih panjang. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Hambit Bintih Balik Serang Kader Golkar

BACA JUGA: RUU KUHAP Diprotes, DPR Salahkan Pemerintah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak SBY Luluskan Seluruh Guru Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler