jpnn.com - JAKARTA -- Permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjodjanto agar DPR menghentikan revisi Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditanggapi pedas oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf.
Menurutnya, KPK tak bisa mencampuri urusan DPR dalam merevisi KUHAP. "KPK mencegah seakan-akan ini UU KPK saja. KPK gak bisa mencampuri kewenangan DPR. Kalau tak setuju ajukan saran ke pemerintah," kata Almuzzammil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2).
BACA JUGA: Revisi KUHAP Rugikan KPK
Ditegaskannya, kewenangan merevisi KUHAP merupakan kewenangan pemerintah dengan DPR dan secara kelembagaan. Keduanya saling menghormati kewenangan masing-masing.
Apalagi menurut politkus PKS ini, revisi KUHAP itu usulan pemerintah. "Toh itu usulan pemerintah. Memangnya revisi itu menyangkut KPK saja, bukan. Jangan diasumsikan KUHAP itu hanya KPK, itu bukan berpikir negarawan," tegasnya.
Ditambahkan, karena kewenangan merevisi KUHAP ada di pemerintah dan DPR, maka yang berhubungan dengan KPK, harus ditanyakan kepada pemerintah. Lagipula menurutnya pembahasan revisi KUHAP masih panjang. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Hambit Bintih Balik Serang Kader Golkar
BACA JUGA: RUU KUHAP Diprotes, DPR Salahkan Pemerintah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak SBY Luluskan Seluruh Guru Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi