jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan gratifikasi oleh Presiden Joko Widodo.
Laporan pemberian hadiah dari perusahaan minyak asal Rusia lewat PT Pertamina (Persero) ini akan di dalami Direktorat Gratifikasi KPK.
BACA JUGA: Sumpah Pemuda: Mendikbud Ajak Generasi Muda Lakukan Hal Hebat Ini
"Akan ditelaah dulu oleh tim dari Direktorat Gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (29/10).
Komisi antirasuah punya waktu 30 hari sesuai Undang-undang Pemberantasan Tipikor untuk mengambil kesimpulan terkait laporan gratifikasi itu. "Waktunya 30 hari," jelas Arsa.
BACA JUGA: Siapa yang Hambat Revisi UU Migas?
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Jokowi, Darmansjah Djumala yang ditugaskan melapor gratifikasi ke KPK, Jumat (28/10), mengatakan, gratifikasi itu diberikan melalui pihak ketiga yakni PT Pertamina. Dari Pertamina, diserahkan ke presiden melalui sekretariat negara dan ajudan.
"Saya memenuhi instruksi Bapak Presiden Jokowi tadi pagi untuk menyerahkan satu paket gift dari sebuah perushaan swasta m Rusia yang kita terima beberapa waktu lalu melalui pihak ketiga," kata Darmansjah kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (28/10).
BACA JUGA: Usai Nonton Sri Eng Tay, Bu Mega Sampaikan Pesan Damai
Dia menjelaskan, isi gift itu ada tiga macam yang diberikan secara berkala. Yakni, lukisan, perlengkapan minuman tea, dan plakat.
Dia mengatakan, hadiah itu diberikan sejak presiden kembali dari kunjungan ke Rusia beberapa waktu lalu. Namun, pemberian itu tidak langsung diberikan kepada Presiden Jokowi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo, Besok Ikut Nusantara Mengaji Khataman Akbar di Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi