KPK Kalah Jauh Dari Lembaga Antikorupsi Hongkong

Senin, 28 Agustus 2017 – 12:27 WIB
KPK. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usia Komisi Pemberantasan Korupsi sudah 15 tahun sejak disahkannya Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Namun, menurut Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu, sampai saat ini praktik korupsi masih saja tinggi. KPK dianggap gagal.

BACA JUGA: Pansus Angket Ajak KPK Buka-bukaan

Dia membandingkannya dengan KPK Hongkong (ICAC). Menurutnya, lembaga antikorupsi di Hongkong adalah model yang berhasil dan selalu menjadi contoh untuk negara-negara lainnya termasuk komisi antirasuah Indonesia.

Karena keberhasilan ICAC, dalam kurun waktu delapan tahun sejak dibentuk 1974, pada 1982 mereka berhasil melakukan penindakan yang dibarengi dengan pencegahan dan pembangunan sistem antikorupsi yang kokoh di negaranya.

BACA JUGA: Masinton: Data ICW Ibarat Lihat Monas Pakai Sedotan Kecil

"Usia KPK Indonesia sudah berjalan 15 tahun, indeks persepsi korupsi Indonesia tidak beranjak dari skor seratus," kata Masinton, Senin (28/8).

Dia menambahkan, Indonesia tertinggal jauh dari negara tetangga dekat seperti Malaysia dan Brunei yang angka indeks persepsi korupsinya 40 dan 50.

BACA JUGA: Pansus Angket KPK Perlu Panggil Jenderal BG dan Hadi Poernomo

"Apalagi membandingkan dengan negara Singapura yang skornya hanya belasan," katanya.

Menurut dia, agenda pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Bukan bukan hanya milik KPK dan segelintir kelompok yang menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai komoditas dagang ke lembaga donor negara asing.

"Mari kita benahi agenda pemberantasan korupsi di negara kita yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan untuk rakyat Indonesia," tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Junjung Asas Praduga tak Bersalah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler