KPK Kantongi 3 Opsi Kasus Century

Rabu, 19 Januari 2011 – 00:50 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pada pemberian dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun untuk Bank Century masih berlanjutHanya saja, KPK belum bisa memastikan kapan kasus itu akan naik ke penyidikan dan diikuti dengan penetapan tersangka, sekalipun penyelidikannya sudah dimulai sejak akhir 2009.

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, mengatakan bahwa KPK akan kembali memanggil saksi-saksi kasus Century

BACA JUGA: Banyak Data Honorer Dianulir Calo

Menurutnya, diperlukan setidaknya 2 alat bukti untuk menaikkan penyelidikan ke penyidikan.  "Akan kita lakukan dalam wktu dekat (pemeriksaan saksi)
Itu penyelidiknya yang tahu

BACA JUGA: KPK Didesak jadikan Wabup Nias Tersangka

Masih ada yang diperlukan (penyelidik)," ujar Haryono saat dihubungi wartawan di KPK, Selasa (18/1), guna menanggapi instruksi Presiden terkait penuntasan kasus Century.

Hanya saja pimpinan KPK yang membidangi pencegahan korupsi itu tidak menyebut identitas atau pihak-pihak yang akan diperiksa sebagai saksi kasus Century
"Itu semuanya ada di penyelidik

BACA JUGA: Menlu-Menakertrans Ditenggat Dua Bulan

Kalau dibutuhkan, siapa pun akan dimintai keterangan," tandasnya.

Menurut Haryono, meski KPK belum menemukan bukti korupsi bukan berarti dalam kasus Century itu tidak ada korupsinyaAlasannya, proses penyelidikan masih berjalan.

Lantas bagaimana dengan temuan DPR dan hasil audit investigasi BPK" Haryono menyatakan, faktanya dari data yang ada, KPK memang belum menemukan unsur korupsinyaBahkan KPK, sebut Haryono, sudah memeriksa 160 saksi.

"Semuanya baik itu dari data DPR, BPK, ya termasuk hasil pemeriksaan kita terhadap 160-an orang saksi, memang belum membuat kita yakin ada unsur tindak pidana korupsinya," tandasnya.

Sampai kapan KPK akan menyelidiki korupsi di Century" Haryono menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu dalam melakukan penyelidikanHaryono pun menyebut 3 opsi dalam penyelidikan kasus Century.

Pertama, kata Haryono, jika menemukan dua alat bukti yang cukup maka KPK akan menaikkannya ke penyidikanKedua, jika KPK masih belum puas maka proses penyelidikan akan tetap dilanjutkan

Ketiga, KPK untuk sementara menghentikan proses penyelidikannya"Kalau nanti nanti ditemukan informasi baru, akan kita lanjutkan itu (pemnyelidikan)," terangnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarkan Instruksi, SBY Dipuji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler